Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Keluarkan Surat Edaran Siaga Bencana Untuk Periode Mudik Lebaran Diminta Jualkan Motor, Seorang Residivis di Nunukan Malah Tilep Uang Nenek 61 Tahun Gaduh Narasi Wakil Bupati Nunukan Pecah Kongsi dan Mengamuk di Kantor Pemda, Begini Penjelasan Bupati Nunukan Muhammad Khoiruddin Resmi Nakhodai PERPANI Nunukan Periode 2026 – 2030 Nyaris Kolap Karena BLUD Dikorupsi, RSUD Nunukan Masih Miliki Utang Rp 16 Miliar Anggota DPRD Kaltara Temui Pertamina Tarakan, Pastikan Suplay BBM Untuk Perbatasan RI – Malaysia Lancar Jelang Idul Fitri 1447 H

Kaltara

Pupuk Ilegal Seberat 25,5 Ton dan 55,165 Gram Sabu Sabu Dimusnahkan Jaksa

badge-check


					Pemusnahan barang bukti peyelundupan baju bekas impor oleh Kejari Nunukan, Senin (24/11/2025). Perbesar

Pemusnahan barang bukti peyelundupan baju bekas impor oleh Kejari Nunukan, Senin (24/11/2025).

NUNUKAN, infoSTI – Kejaksaan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan pidana, di medio Januari – Oktober 2025.

Barang bukti yang kasusnya dinyatakan inkracht/memiliki hukum tetap, dimusnahkan dengan berbagai cara.

Ada yang dibakar, dikubur, dihancurkan dengan palu, dilarutkan dengan air dan ada juga yang digerinda.

‘’Kita memusnahkan barang bukti perkara pidana periode Januari hingga Oktober 2025. Ada barang bukti dari 80 kasus narkoba dengan berat 55,165 gram, ada juga 510 zak pupuk seberat 25,5 ton, 18 perkara ekonomi keuangan, dan lainnya,’’ ujar Kajari Nunukan, Burhanuddin, Senin (24/11/2025).

Proses pemusnahan barang bukti, dilakukan bersama para Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), dari TNI, POLRI, Bea Cukai, Imigrasi, KSOP, Pengadilan, dan Pemerintah Daerah.

Pemusnahan sabu sabu, menjadi pembuka acara tersebut. Masing masing pejabat Forkopimda yang hadir, melarutkan sabu sabu dalam air mineral, untuk selanjutnya dibuang ke selokan.

Setelah itu, berlanjut pada pemusnahan pupuk illegal, yang dilakukan secara simbolis dengan mengubur 4 karung oleh para Forkopimda Nunukan.

‘’Sisanya sekitar 25,5 ton lagi, akan dimusnahkan sepenuhnya di TPA Nunukan,’’ jelasnya.

Selain penyelundupan narkoba, penyelundupan pupuk illegal asal Malaysia juga menjadi perhatian Jaksa.

‘’Kita imbau masyarakat yang membeli pupuk dari Malaysia menggunakan jalur dan prosedur yang benar. Tidak ada pembenaran pengiriman illegal,’’ kata dia.

Sejauh ini, kasus kejahatan di Kabupaten Nunukan, masih didominasi perkara narkotika, dengan prosentase kasus sebanyak 75 persen.

Jaksa, akan memberikan tuntutan maksimal sesuai dengan kiprah dan peran pelaku kejahatan, sebagai efek jera sekaligus warning/peringatan bagi para pemain narkoba.

Penyelundupan baju baju bekas impor/rombengan juga masih cukup eksis, sehingga penindakan hukum tentu akan selalu tegak lurus dan tidak pandang bulu, demi kelangsungan produk tekstil dalam negeri dan eksistensi UMKM lokal.

Burhanuddin menegaskan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan, merupakan bukti nyata bahwa Jaksa tak hanya mengeksekusi putusan. Tetapi menjaga kepercayaan publik dengan tindakan yang terukur, transparan dan berintegritas.

‘’Kejari Nunukan berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang bersih, tegak dan bermanfaat bagi masyarakat,’’ tegas Burhanuddin.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara