NUNUKAN, infoSTI – DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, menaruh perhatian khusus terhadap proyek tambahan prasarana Paras Perbatasan, yang masih belum selesai dikerjakan, meski melewati masa addendum 50 hari.
Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, menegaskan, agar proyek yang seharusnya selesai 20 Februari 2025 tersebut, betul betul diawasi, dan dikaji secara mendetail, apakah penambahan masa addendum hingga 90 hari terbilang wajar atau justru tidak layak.
‘’Kalau DPRD dari awal sudah menegaskan agar masa addendum cukup 50 hari. Tapi kembali lagi kepada kebijakan Kadis PU, yang memutuskan,’’ ujarnya, Selasa (25/2/2025).
DPRD meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), turun ke lapangan dan melakukan pengawasan melekat atas lambatnya pengerjaan proyek dengan nilai Rp 9,7 miliar tersebut.
Kondisi proyek, dibahas dalam rapat kerja, antara DPRD, Dinas PUPR, BPBD dan DLH, di ruang Ambalat, Gedung DRPD Nunukan.
Dalam rapat tersebut, Kadis PU Nunukan, Abdi Jauhari, menyatakan bisa saja mempepanjang addendum sampai 90 hari, karena proyek tersebut belum selesai.
‘’Alasannya, proyek dermaga Sembakung saja addendum tujuh kali. Saya katakan, itu ada kondisi alam, dimana terjadi pendangkalan sungai dan banjir, yang membuat kapal tongkang tidak bisa beroperasi. Kalau proyek di Paras, alasannya apa. Makanya kami minta agar APIP turun dan lakukan pengawasan khusus,’’ urainya.
Selain itu, DPRD Nunukan mewanti wanti agar Pemda tidak segera membayar proyek proyek addendum di tahun 2025.
Waktu pembayaran, hendaknya lewat anggaran APBD Perubahan. Dengan catatan, menimbang ada atau tidaknya efisiensi anggaran.
Selain itu, tentu harus atas dasar rekomendasi BPK, yang menyatakan proyek sesuai spek, dan memang layak untuk dibayar.
Ini juga menjadi warning bagi kontraktor, serta untuk memastikan kinerja pengawasan OPD terkait, lebih optimal.
‘’Dan tentu Pemerintahan sekarang akan mempritaskan dulu visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Nunukan. Seandainya menjadi terutang, tetap akan dibayar. Tapi tentunya harus melihat kondisi keuangan kita juga,’’ tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemda Nunukan, menganggarkan pembangunan tambahan prasarana Paras Perbatasan senilai Rp 9,7 miliar.
Proyek ini, dikerjakan CV Delapan Satu Delapan Berdikari.
Pelaksana Tekhnis kegiatan, Akbar, mengatakan, pembangunan tambahan prasarana Paras Perbatasan, merupakan keterlambatan yang disebabkan oleh Pemerintah Daerah.
Bagaimana tidak, kata Akbar, proyek tersebut, seyogyanya mulai dikerjakan Juni 2024.
Saat itu, Pemda Nunukan meminta kontraktor menunda pengerjaan, karena lokasi proyek akan digunakan untuk tempat perayaan HUT Kabupaten Nunukan ke 25.
Penimbunan atau pematangan lahan yang mulai dilakukan harus terhenti.
‘’Jadi karena lokasinya dibawah badan jalan, kita harus timbun dengan ketebalan 40 sampai 60 Cm. Sempat kami debat dengan Dinas PU, proyek sudah jalan diminta stop. Tapi kami diminta mengalah karena lokasi proyek digunakan untuk perayaan HUT Nunukan,’’ jelas Akbar.
Proyek kembali jalan pada Minggu terakhir Bulan Agustus 2024, sehingga keterlambatan pengerjaan, sudah pasti terjadi.
’Kita addendum 50 hari, dan mendapat kompensasi waktu karena HUT Nunukan itu 30 hari. Jadi ada 80 hari pengerjaan yang kita kejar ini. Untuk denda, kami bayar yang 50 hari itu mungkin Rp 200an juta. Kalau yang kompensasi tidak bayar denda,’’ jelas Akbar.