TANJUNG SELOR, infoSTI – Kebijakan ekspor sumber daya alam strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), memicu kepanikan di sentra kelapa sawit, khususnya di Kalimantan Utara.
Harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan tandan buah segar (TBS) di tingkat petani turun. Bahkan, importir menunda pembelian produk turunan sawit.
Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Khoiruddin mengungkapkan, penurunan harga mulai terjadi hanya berselang beberapa jam setelah pidato Presiden Prabowo Subianto, pada 20 Mei 2026 lalu.
Harga TBS non mitra swadaya, terjun bebas. Turun Rp 700/kg menjadi Rp 2.520/kg dari harga sebelumnya yang mencapai Rp3.200/kg.
‘’Saat ini, harga tertinggi di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) hanya Rp 2.400/kg dan terendah menyentuh Rp 2.100/kg. Kondisi ini bertahan hingga Senin 25 Mei 2026,’’ ujarnya melalui pesan tertulis, Senin (25/5/2026).
Khoiruddin menegaskan, rencana pemerintah memusatkan ekspor komoditas melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia masih memunculkan tanda tanya besar di kalangan pelaku industri sawit global.
Pasalnya, mekanisme ekspor satu pintu dinilai berpotensi mengubah struktur perdagangan sawit Indonesia yang selama ini berbasis pasar dan melibatkan banyak eksportir.
Khoiruddin menjabarkan sejumlah faktor anjloknya harga TBS di Kalimantan Utara.
- Kepanikan pasar merespon pidato Presiden terkait pemusatan ekspor CPO melalui BUMN.
- Lahirnya PP Tata Kelola SDA Ekspor Satu Pintu yang belum disertai Petunjuk Teknis (Juknis), dinilai membuat ketidakpastian bagi pabrik sawit dan eksportir.
‘’Berdasarkan pemantauan APKASINDO Kaltara, dinamika yang terjadi di Pabrik Kelapa Sawit (PKS), meliputi dua hal krusial. Pertama, penurunan harga beli TBS secara sepihak dan drastis. Kedua, penerapan pembatasan kuota penerimaan TBS yang masuk ke pabrik,’’ urainya.
Kendati terjadi gejolak harga, Khoiruddin memastikan bahwa aktivitas operasional di lapangan, masih berjalan normal.
‘’Hingga saat ini, 20 PKS yang beroperasi di Kaltara tetap membeli TBS dari petani mitra plasma, mitra swadaya dan non mitra swadaya,’’ ujarnya lagi.
Khoiruddin menambahkan, kondisi darurat yang menjepit petani swadaya ini perlu sikap tegas dari Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Utara.
Menurutnya, Dinas Pertanian Kaltara sebaiknya segera mengeluarkan surat edaran serta melakukan pengawasan lapangan terhadap 20 PKS di Kaltara.
‘’SE tersebut intinya menegaskan agar seluruh PKS dalam melakukan pembelian TBS petani, baik mitra plasma, mitra swadaya maupun non mitra swadaya, wajib berpedoman pada harga resmi yang ditetapkan oleh Dinas Pertanian, sesuai amanat Permentan Nomor 13 Tahun 2024,” tegasnya.
Lebih jauh, Khoiruddin berharap, Presiden Prabowo dapat memerintahkan seluruh pimpinan perusahaan sawit dan kepala daerah untuk menjaga stabilitas.
Tidak boleh ada yang menurunkan harga atau membeli TBS petani swadaya dengan harga murah secara sepihak.
‘’Semua pihak wajib mengikuti aturan dan norma penetapan harga yang ada,’’ imbuhnya.
Sebagai Ketua DPW APKASINDO Kaltara, ia mengimbau seluruh petani sawit di Kalimatan Utara agar tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu-isu yang menyesatkan.
APKASINDO optimis bahwa kebijakan ekspor satu pintu ini, pada dasarnya berdampak sangat positif dalam jangka panjang.
Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA Satu Pintu ini, sangat baik untuk menekan kebocoran pendapatan Negara akibat ulah eksportir CPO nakal.
‘’Jika praktik curang ini berhasil diatasi, devisa negara akan bertambah, pembangunan berjalan lancar, dan kesejahteraan rakyat Indonesia akan lebih terukur,’’ kata dia.











