Menu

Mode Gelap
Bocah 12 Tahun di Nunukan Tewas Tertimpa Pohon Damar yang Ditebang Warga Abrasi Pantai Pulau Sebatik Terus Terjadi Seiring Penambangan Pasir Ilegal yang Masih Eksis Kejuaraan Patriot Indonesia Taekwondo Championship 2026 di Makassar, Atlet Nunukan Raih Dua medali Emas dan Tiga Perak Kebijakan Ekspor Melalui PT DSI, Harga TBS di Kaltara Anjlok, Pabrik Terapkan Pembatasan Kuota Nobar ‘Pesta Babi’, Konflik yang Juga Terjadi di Nunukan, Sumber Pangan dan Penghidupan Warga Adat Diberangus Gerbong Mutasi Perwira Polres Nunukan Bergulir, AKP Eka Berlin Jabat Wakapolres Nunukan

Kaltara

Abrasi Pantai Pulau Sebatik Terus Terjadi Seiring Penambangan Pasir Ilegal yang Masih Eksis

badge-check


					Sejumlah alat berat yang melakukan penambangan pasir ilegal di areal pantai Pulau Sebatik. Aktifitas ini menjadi salah satu faktor yang mempercepat abrasi. Dok.BPBD Nunukan. Perbesar

Sejumlah alat berat yang melakukan penambangan pasir ilegal di areal pantai Pulau Sebatik. Aktifitas ini menjadi salah satu faktor yang mempercepat abrasi. Dok.BPBD Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Abrasi pantai di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, masih menjadi persoalan serius yang butuh perhatian semua pihak.

Pulau yang berbatasan langsung dengan Malaysia ini, menjadi wilayah yang rentan dan terancam ketika terjadi perubahan aktifitas hidrooseanografi.

Naiknya permukaan air laut dan perubahan kecepatan angin yang menyebabkan badai dan terjadinya gelombang ekstrim, terus mengancam kawasan pesisir, khususnya di wilayah Sebatik Timur dan Sebatik Induk.

‘’Berdasarkan pengamatan dilapangan, setiap tahun pada wilayah pantai Kecamatan Sebatik Timur dan Kecamatan Sebatik Induk, mengalami kemunduran garis pantai sepanjang 5 sampai dengan 6 meter, dan sudah barang tentu bahwa permasalahan ini merupakan permasalahan yang sangat serius,’’ ujar Kasubid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Nunukan, Selasa (26/5/2026).

Sebagai wilayah perbatasan, kata Mulyadi, Pulau Sebatik butuh perhatian dan penangan yang sangat serius dari Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Pusat.

Abrasi yang sudah terjadi menahun ini, tak hanya berimbas pada rusaknya tempat tinggal, hilangnya mata pencarian dan lain sebagainya, tapi juga sangat berdampak pada batas wilayah pantai Negara Republik yang semakin mengurang.

Upaya antisipasi yang dilakukan sementara, BPBD bersama TNI – POLRI memasang kayu penyangga pada tiang rumah yang patah dan rusak.

Petugas menyusun karung karung berisi pasir untuk meminimalisir daya rusak ombak yang menghantam rumah warga.

‘’Berbagai upaya tersebut kami lakukan bersama OPD terkait dan masyarakat setempat. Kita juga menurunkan tim teknis untuk melakukan penilaian sebagai upaya lebih lanjut dalam penanganan dampak abrasi,’’ imbuhnya.

Mulyadi menjelaskan, mulai Februari 2020, BPBD Nunukan mencatat, abrasi menggerus sekitar 969 hektar di sepanjang pantai pulau Sebatik.

Saat itu, ada 4 kecamatan di Pulau Sebatik yang terdampak. Masing masing Kecamatan Sebatik Timur dengan luasan 120 hektar, Kecamatan Sebatik Induk seluas 357 hektar, Kecamatan Sebatik Barat seluas 416 hektar, dan Kecamatan Sebatik Utara, seluas 76 hektar.

Selain itu, sebanyak empat belas unit rumah, satu bangunan posyandu, satu mushala, beberapa titik jalan desa, dan satu jembatan pos Marinir rusak parah akibat abrasi di 4 lokasi tersebut.

Di Sebatik Induk, abrasi terus menggerus Desa Padaidi, dengan kerusakan seluas 2,68 Km, Desa Sei Manurung, seluas 2,67 Km, Desa Tanjung Karang, seluas 6,42 Km, dan Desa Balansiku, seluas 5,37 Km.

Di Kecamatan Sebatik Timur, abrasi meluas di Desa Tanjung Aru, dengan luasan sekitar 1,56 Km, Desa Bukit Aru Indah, seluas 1,05 Km, Desa Tanjung Harapan, seluas 908,74 meter, dan Desa Sei Nyamuk, seluas 3,87 Km.

‘’Kalau sekarang, meski abrasi terjadi lebih lambat karena adanya break water, tetap saja masalah ini tak bisa dipandang enteng,’’ katanya lagi.

BPBD Nunukan mencatat, total nilai kerusakan dan kerugian akibat abrasi pantai, sekitar Rp. 26.081.806.000.

Terdiri dari kerugian sektor pemukiman, sebesar Rp. 3.437.550.000 dan penilaian kerugian pada sektor infrastruktur sebesar Rp. 22.074.803.000.

Adapun perkiraan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana sebesar  Rp. 22.995.154.000.

Terdiri dari kewenangan aset Kabupaten Nunukan sebesar Rp. 18.562.363.000. Kewenangan Aset Masyarakat sebesar Rp. 4.078.303.000 dan Kewenangan Dunia Usaha sebesar Rp. 926.441.000.

‘’Dan yang kita sesalkan, penambangan pasir pantai illegal masih terjadi. Mereka menggunakan alat berat, yang seharusnya menjadi warning semua pihak,’’ kata dia.

‘’Kita semua tahu abrasi Pulau Sebatik berimbas pada indikasi bergesernya batas negara. Jadi ini persoalan serius yang menyangkut kedaulatan negara,’’ tegasnya.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara