Menu

Mode Gelap
Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021, DPRD Nunukan Minta APH Lakukan Pendataan Pemilik Drone Sosialisasi Perda Nunukan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Narkoba, Tri Wahyuni : Masih Banyak Emak Emak Pakai Narkoba di Kebun Sawit Tuntutan Gua Sarang Walet yang Hilang Dijawab Laporan Polisi, Masyarakat Adat di Nunukan Tuntut Penjelasan PT NBS Pengusaha Kapal Nunukan – Tawau Mengeluh 11 Tahun Jadi Korban Pungli Pengusaha Malaysia, Ancam Mogok Masal Jelang Hari Raya Kurban 2026, Sebanyak 105 Ekor Sapi Asal Pare Pare Didatangkan ke Nunukan Ustania Ajak Masyarakat Ambil Peran Pencegahan dengan Melapor Jika Menemukan Indikasi Penyelundupan CTKI ke Malaysia

Advertorial

Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021, DPRD Nunukan Minta APH Lakukan Pendataan Pemilik Drone

badge-check


					Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur saat melakukan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkoba. Dok.DPRD Nunukan. Perbesar

Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur saat melakukan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkoba. Dok.DPRD Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Narkoba.

Mansur mengatakan, Kabupaten Nunukan sebagai wilayah transit di perbatasan RI – Malaysia, memiliki kerawanan tinggi terhadap peredaran narkotika.

Kerawanan Nunukan dibuktikan dengan mayoritas penghuni LAPAS bisa dikatakan 80 persen adalah pemain narkoba.

Modus operandi narkoba juga sangat beragam, salah satu cara yang paling menjadi sorotan saat ini, adalah menggunakan drone untuk media pengiriman.

‘’Satu hal yang perlu diwaspadai APH kita, drone menjadi modus baru pengiriman narkoba,’’ ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan, pengiriman narkoba dengan drone bukan lagi sekadar teori. Berkaca pada Juni 2025, muncul berita petugas di Lapas Narkotika Kelas 2A Jelekong, Bandung, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 25 gram yang dikirimkan menggunakan drone.

Barang haram tersebut dipesan oleh seorang warga binaan melalui media sosial dari dalam lapas.

‘’Mungkin lebih praktis dan tak terdeteksi. Drone dapat melewati tembok tinggi. Dengan drone, pemain narkoba bisa mengintai jalur tikus untuk menghindari petugas,’’ jelasnya.

Dan yang paling penting, petugas akan kesulitan untuk langsung menangkap pilot drone karena mereka bisa mengoperasikannya dari jarak yang cukup jauh dari lokasi pengiriman.

‘’Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas drone yang mencurigakan, terutama di malam hari atau di lokasi-lokasi yang bukan area publik biasa,’’ kata dia.

‘’Petugas juga kita ingatkan agar mendata pemilik drone, hati hati dan waspada itu sangat diperlukan,’’ tambahnya.

Lebih jauh, Mansur mengatakan, Kabupaten Nunukan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021, berfokus pada tiga strategi penting untuk menutup celah penyelundupan internasional.

  1. Kewajiban pelaksanaan tes urin secara berkala bagi pegawai pemerintah, pelajar, dan pekerja sektor transportasi.
  2. Memberdayakan masyarakat dan pemuda setempat di garis depan perbatasan sebagai informan aktif bagi BNN dan Kepolisian.
  3. Kewajiban integrasi materi bahaya narkotika dalam kurikulum lokal untuk sekolah-sekolah di wilayah terluar.

‘’Mari bentengi anak anak kita, keluarga kita, orang orang sekitar kita dari pengaruh narkoba.Tidak ada manfaatnya narkoba, hanya merusak badan dan menjerumuskan kita ke penjara,’’ kata dia.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial