NUNUKAN, infoSTI – Masyarakat perbatasan RI – Malaysia, memprotes terhentinya layanan bagi pasien BPJS di Rumah Sakit Pratama (RSP) Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.
Berawal dari munculnya Surat Edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan Nomor B/466/Dinkes P2KB/Kesmas.400.7.24/4/2026 yang memberitahukan bahwa kerja sama RS Pratama Sebatik sebagai fasilitas pelayanan peserta JKN, resmi berakhir sejak 5 Mei 2026.
Surat BPJS Kesehatan Nomor 738/VIII-03/0526, menjadi dasar penghentian pelayanan peserta BPJS Kesehatan di RS Pratama Sebatik.
Protes tersebut mereka ungkapkan melalui media social dengan bahasa nyinyir, mempertanyakan kebijakan Pemda Nunukan yang mereka anggap sebagai sebuah kebijakan tak manusiawi.
Ungkapan ‘Miskin dilarang sakit’ menjadi topic yang terus menjadi perbincangan panas yang secara tak langsung menjadi protes masih terdapat ketimpangan akses dimana kesehatan masih menjadi barang mewah bagi masyarakat tak mampu.
Kepala Dinas Kesehatan Nunukan, Miskia mengatakan, RSP Pratama Sebatik, saat ini sudah naik kelas menjadi type D.
‘’RSP Sebatik diminta menjalani proses akreditasi untuk menjamin keselamatan dan mutu pelayanan. Kendati demikian, pasien tetap mendapatkan pelayanan kesehatan dengan difasilitasi ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama),’’ ujarnya, dihubungi Jumat (29/5/2026).
RSP Sebatik juga masih tetap melayani kunjungan pengobatan peserta JKN sesuai kemampuan SDM dan sarana prasarana.
‘’Untuk kasus gawat darurat, peserta JKN di RSP Sebatik diberikan pelayanan tanpa dipungut biaya,’’ imbuhnya.
Untuk menegaskan status RSP Sebatik menjadi type D, lanjut Miskia, pihak manajemen RS harus melakukan proses reakreditasi atau reakredensialing ulang agar dapat kembali bermitra dengan BPJS.
Akreditasi dan peningkatan mutu rumah sakit perlu untuk dilakukan agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan telah terstandar.
‘’Kalau selama ini sistem BPJS di RSP menggunakan sistem kapitasi seperti di Puskesmas, setelah naik type D menjadi non kapitasi. Jadi pemasukan lebih besar, dan operasional rumah sakit lebih terjamin,’’ jelasnya.
‘’Proses ini akan berlangsung dua sampai tiga bulan, dan berikutnya kita kembali bekerjasama dengan BPJS. Jadi karena naik type, kita diminta memantaskan diri sebelum kerjasama dengan BPJS disetujui dan diperpanjang,’’ urainya.
Miskia menegaskan, rumah sakit Tipe D memegang peranan krusial dalam pemerataan pelayanan kesehatan, khususnya untuk wilayah perbatasan. RS type D, bakal menjembatani kesenjangan pelayanan kesehatan di wilayah terpencil.
RS Tipe D menjadi titik rujukan pertama bagi kasus yang tidak dapat ditangani oleh Puskesmas. Hal ini membantu mengurangi beban rumah sakit besar dan memastikan pasien mendapatkan penanganan yang tepat di tingkat terdekat.
‘’Jadi bukan menghentikan layanan BPJS. Kita berusaha memperbaiki pelayanan kesehatan dan saat ini menuju ke pelayanan lebih baik, lebih memadai dan lebih andal. Prosesnya memang ada tahapan, salah satunya pihak BPJS melakukan evaluasi sebelum kembali memperpanjang kerjasama,’’ tegasnya.











