Menu

Mode Gelap
Harlah 66 Tahun PMII, PKC PMII Kaltara Perkuat Visi Strategis Untuk Kontribusi Pembangunan Daerah Cerita Perjuangan Para Peksos di Nunukan, Mengurus ODGJ Terlantar yang Mayoritas Eks TKI, Ikhlas Keluar Uang dan Panen Hujatan Kebakaran Menghanguskan Sekitar 7 Hektar Areal Perkebunan Masyarakat di Pulau Sebatik Dewan Pastoral Paroki Santo Gabriel Nunukan dan BAMAG Nunukan Sukses Gelar Easter Run and Walk 2026 Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan GSJK, Irwan Sabri Pertegas Pesan Keberagaman di Perbatasan Masuk Rombongan CJH 2026, Kadisdik Nunukan Akhmad Akan Purna Tugas Usai Haji

Nunukan

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia di Pulau Sebatik

badge-check


					Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad bersama Satgasmar Ambalat XXX mengamankan kosmetik illegal asal Malaysia, Perbesar

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad bersama Satgasmar Ambalat XXX mengamankan kosmetik illegal asal Malaysia,

NUNUKAN, infoSTI – Sebanyak 40 bungkus kosmetik illegal merek Yanko yang diduga diselundupkan dari Malaysia, diamankan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, di Dermaga Bambangan, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (18/11/2024).

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, mengungkapkan, upaya penggagalan ini dilakukan saat tim gabungan melaksanakan patroli pengecekan di sekitar Dermaga Bambangan.

‘’Saat menyisir area tepi dermaga, personel Pos Bambangan yang dipimpin Serma Juri bersama Tim Gabungan, menemukan dua kantong plastik besar berwarna hitam. Setelah diperiksa, ternyata isinya 40 bungkus, berisi 960 pcs kosmetik merek Yanko,’’ ujar Gde.

Pengungkapan ini, menjadi salah satu bentuk komitmen Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, bersama aparat gabungan dalam menjaga perbatasan Indonesia-Malaysia dari berbagai kegiatan illegal.

Termasuk penyelundupan barang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan. Terutama di titik-titik rawan, seperti dermaga dan jalur-jalur tikus. Guna mencegah kegiatan ilegal,” tegasnya.

Barang bukti kosmetik, kini diamankan di Pos Satgasmar Pam Ambalat XXX Bambangan.

‘’Barang bukti tersebut, akan diserahkan ke pihak Bea Cukai, untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,’’ tutup Gde.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim