Menu

Mode Gelap
Pengiriman MBG Sering Terlambat Saat Musim Hujan, Guru di Pulau Sebatik Minta SPPG Perbaiki Jalan   Persiapkan Petugas Sensus, BPS Nunukan Gelar Pelatihan Sensus Ekonomi 2026 Enam Unit SPPG Selesai Dibangun Namun Belum Dibayar, Investor SPPG 3T di Perbatasan RI Tagih Janji Pembayaran BGN Sebuah Kios Pulsa di Nunukan Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik Harga Material Bangunan di Nunukan Melonjak Naik 5 – 12 Persen, Harga Cat Naik 70 Persen Rupiah Melemah, Warga Perbatasan RI di Krayan Kian Tercekik, Harga Barang Melambung, Biaya Transportasi Naik 100 Persen

Nunukan

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia di Pulau Sebatik

badge-check


					Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad bersama Satgasmar Ambalat XXX mengamankan kosmetik illegal asal Malaysia, Perbesar

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad bersama Satgasmar Ambalat XXX mengamankan kosmetik illegal asal Malaysia,

NUNUKAN, infoSTI – Sebanyak 40 bungkus kosmetik illegal merek Yanko yang diduga diselundupkan dari Malaysia, diamankan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, di Dermaga Bambangan, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (18/11/2024).

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, mengungkapkan, upaya penggagalan ini dilakukan saat tim gabungan melaksanakan patroli pengecekan di sekitar Dermaga Bambangan.

‘’Saat menyisir area tepi dermaga, personel Pos Bambangan yang dipimpin Serma Juri bersama Tim Gabungan, menemukan dua kantong plastik besar berwarna hitam. Setelah diperiksa, ternyata isinya 40 bungkus, berisi 960 pcs kosmetik merek Yanko,’’ ujar Gde.

Pengungkapan ini, menjadi salah satu bentuk komitmen Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, bersama aparat gabungan dalam menjaga perbatasan Indonesia-Malaysia dari berbagai kegiatan illegal.

Termasuk penyelundupan barang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan. Terutama di titik-titik rawan, seperti dermaga dan jalur-jalur tikus. Guna mencegah kegiatan ilegal,” tegasnya.

Barang bukti kosmetik, kini diamankan di Pos Satgasmar Pam Ambalat XXX Bambangan.

‘’Barang bukti tersebut, akan diserahkan ke pihak Bea Cukai, untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,’’ tutup Gde.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim