NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan dua pemuda yang membeli, memesan dan mengkonsumsi narkoba cair dalam bentuk liquid, asal Malaysia, Minggu (10/11/2024).
‘’Keduanya masih berusia 17 tahun dan 18 tahun. Kita masih mendalami kasusnya, apakah dia mengedarkan, atau hanya untuk konsumsi sendiri. Saat ini, pengakuan sementara keduanya, untuk dikonsumsi sendiri,’’ ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).
Sony menuturkan, keberadaan liquid mengandung narkoba, sedang booming di Nunukan yang merupakan wilayah perbatasan RI – Malaysia.
Barang haram tersebut, masuk atau diambil dari Malaysia, dan diedarkan di Pulau Sebatik.
Liquid dengan kemasan 10 ml, tersebut, dibeli dengan harga Rp 800.000 sampai Rp 950.000.
Mirisnya, banyak pemakai liquid jenis tersebut, merupakan pelajar SMP dan siswa siswi SMA/SMK.
‘’Kita harus melakukan pencegahan agar jangan sampai beredar. Apalagi di kalangan pelajar. Liquid ini, telah menjadi kekhawatiran bersama,’’ imbuhnya.
Pengungkapan kasus liquid narkoba, merupakan tindak lanjut laporan warga yang menginformasikan adanya penjualan liquid memabukkan.
Penelusuran petugas, menyasar pada pemuda 17 tahun saat berada di rumah tantenya, di seputaran, Selisun, Nunukan Selatan.
Dari tas selempang pemuda tersebut, polisi menemukan 4 bungkus liquid, dan salah satunya merupakan pesanan temannya bernama SP.
‘’Pemuda 17 tahun ini mengambil untung Rp 150.000 dari temannya. Dia beli Rp 800.000 di Sebatik, dijual Rp 950.000. Liquid, dibeli dari seorang pengedar di Pulau Sebatik,’’ tutur Sony.
Dari pemeriksaan polisi, kedua tersangka sudah sekitar sebulan mengkonsumsi liquid narkoba.
‘’Kita amankan pemesannya, pemuda 18 tahun yang tinggal di areal Pasar Jamaker. Kita buru pengedarnya di Sebatik, tapi tidak kita temukan. Kemungkinan sudah kabur duluan,’’ imbuhnya.
Dari pengakuan kedua tersangka juga, liquid tersebut, memiliki efek halusinogen.
Dengan menghisap liquid dimaksud, dua sampai tiga kali hisapan, pemakai akan fly dan teler.
‘’Liquid sedang banyak diminati penikmat narkoba. Selain harganya jauh lebih murah ketimbang sabu sabu, pemakainya sulit terdeteksi, karena mereka konsumsi layaknya orang menghisap rokok jenis vape,’’ kata dia.
Polisi masih menunggu hasil laboratorium untuk memastikan kandungan jenis narkoba dalam liquid tersebut.
Kedua tersangka, AIS dan SP, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.











