Menu

Mode Gelap
Heboh Isu SARA di Nunukan, Polisi Sebut Ulah Hacker yang Bertujuan Membuat Kekacauan di Bulan Agustus Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Tas Hitam di Pulau Sebatik Bupati Nunukan Pastikan Prioritas Pembangunan Jalan Krayan, Dibangun Dengan Skema Multiyears Untuk Periode 2027–2029 Operasi Narkoba di Sebatik Barat, Polisi Amankan 4 Pemain Sabu Sabu, Sita 33 Paket Hemat Siap Edar Harga Rumput Laut Nunukan Mencapai Rp 31.000/Kg, Upah Pengikat Bibit Naik, Jumlah Produksi Ikut Terdongkrak Sudah 8 Bulan Kasus Dugaan Korupsi Koperasi PNS Nunukan Belum Masuk Persidangan, Polisi : Bakal Ada ASN Jadi Tersangka Baru

Nunukan

Heboh Isu SARA di Nunukan, Polisi Sebut Ulah Hacker yang Bertujuan Membuat Kekacauan di Bulan Agustus

badge-check


					Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni bersama Waka Polres Nunukan, AKP I Eka Berlin dalam wawancara dengan wartawan, Senin (24/8/2026). Perbesar

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni bersama Waka Polres Nunukan, AKP I Eka Berlin dalam wawancara dengan wartawan, Senin (24/8/2026).

NUNUKAN, infoSTI – Kasus penghinaan Suku Dayak melalui media social di Nunukan, Kalimantan Utara, awal Agustus 2026, sempat memanas dan memaksa polisi bekerja keras untuk mengungkap dalang di balik status bernada provokasi tersebut.

Para Ulubalang dan kepala adat meminta kasus ini diselesaikan secara tuntas agar peristiwa serupa tak lagi terulang dan terus mendiskreditkan warga Dayak.

Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni mengatakan, hasil penelusuran polisi, pelaku atau pengunggah status merupakan ahli komputer, sehingga pelacakan yang selama ini dilakukan polisi belum membuahkan hasil.

‘’Pelakunya bukan salah satu suku di Nunukan, itu orang luar Nunukan. Dan caranya canggih sekali. Saat kita tracking, mereka lempar posisinya ke Polandia. Kita minta bantu tim IT Polda, dilempar lagi lokasinya ke Chicago, Amerika,’’ tutur Ruslaeni.

Ia menegaskan, pelaku memiliki rencana yang terstruktur, sistematis dan massif.

‘’Bisa dikatakan sebelas dua belas dengan hacker. Pengetahuan IT pelaku sangat luar biasa,’’ imbuhnya.

Pelacakan dan penelusuran jejak digital yang dilakukan polisi menguak fakta, bahwa unggahan yang meresahkan tersebut, erat kaitannya dengan isu kekacauan Agustus.

Banyak unggahan dengan misi yang sama, berupa penyebaran video kerusuhan di media sosial yang sengaja disebarkan untuk menimbulkan keresahan.

‘’Setelah kita profiling, itu bukan hanya terjadi di Nunukan. Terjadi juga di Aceh, Jakarta, juga Kaltim. Di beberapa wilayah, itu menjadi pemicu chaos (kerusuhan). Syukurnya di Nunukan sempat kita antisipasi, kita redam, sehingga tak terjadi chaos,’’ jelasnya.

Adapun penjelasan mengapa unggahan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif, Ruslaeni mengatakan, pengunggah merupakan sebuah tim.

Dimana ada yang bertugas menyebarkan isu SARA, masuk sebagai netizen dengan komentar yang memperkeruh suasana berupa ajakan pembakaran, penyerbuan dan lainnya yang bermuara pada isu rusuh di Bulan Agustus.

Beberapa misi mereka, sempat membuahkan hasil. Terdapat sejumlah laporan mengenai gesekan atau bentrokan yang dipicu oleh sentimen kedaerahan atau ketegangan kelompok di beberapa wilayah.

‘’Kita masih terus kejar pelakunya bersama Tim IT Polda Kaltara. Semoga kasus ini segera menemui titik terang, karena bagaimanapun yang kita cari ini jejak digital dunia maya. Itu tak ubahnya hantu, wujudnya tidak ada, dampaknya luar biasa,’’ kata Ruslaeni.

Diberitakan, sebuah unggahan di media sosial dengan narasi ujaran kebencian memicu amarah warga Dayak di Nunukan, Kalimantan Utara.

Mereka tak terima dengan bahasa ungkapan tak senonoh yang dianggap melukai harga diri warga Dayak.
Warga Dayak pun berkumpul di Alun-alun Nunukan pada Kamis (6/8/2026) menuntut agar permasalahan ini diusut tuntas.

Mereka mengenakan pakaian merah dan melakukan ritual adat sembari menegaskan, bahwa warga Dayak lahir beradat, hidup beradat, mati juga beradat.

Massa meneriakkan bahwa negara punya UU Nomor 40 Tahun 2008 yang melarang tindakan pembatasan, pengucilan, atau pembedaan berdasarkan ras dan etnis.

“Aturan ini menegaskan bahwa segala bentuk diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan melanggar hukum. Lalu kenapa kalian yang mohon maaf, harus kami sebut ‘pendatang’, tega menyakiti kami dengan kalimat tidak pantas dan melukai harga diri seluruh warga Dayak,” ujar Ketua DPW Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kaltara, Muryono, dalam orasinya, Kamis (6/8/2026).

Muryono menegaskan, NKRI juga mengakui hukum adat, yang merupakan regulasi hukum tertua di negara ini.

Dengan demikian, pelaku ujaran kebencian yang berujung SARA hendaknya diberlakukan sanksi ganda, berupa hukum positif sekaligus sanksi adat.

Para tokoh adat, pemuka adat dan ulu balang meminta aparat menyikapi kasus ini secara serius dan profesional.

‘’Kalau memang akun medsos dihack atau diretas, jelaskan kepada kami. Kalau seandainya dikatakan servernya bukan di Indonesia, beri kami penjelasan yang kami mengerti. Intinya kami serahkan ini kepada polisi. Jangan sampai alasan yang saya katakan, dijadikan alasan berhentinya kasus ini,’’ tegasnya.

Pernyataan Sikap

Ada sejumlah pernyataan sikap yang dibacakan Muryono:

• Bahwa masyarakat Dayak mengecam keras segala bentuk ujaran kebencian, provokasi, ancaman yang bermuara pada SARA.

• Menyerukan agar masyarakat Dayak tetap tenang, tidak terprovokasi dengan melakukan tindakan main hakim sendiri.

• Menyerahkan penyelesaian kasusnya kepada Polisi agar diusut tuntas, khususnya oleh bagian cyber, dengan penyelidikan dan penyidikan yang objektif dan transparan.

‘’Jangan ada oknum yang berlindung di balik akun anonim. Dan bagi masyarakat, jangan mengunggah dan menyebarkan kembali status medsos tersebut secara berlebihan yang akan memperkeruh suasana,’’ kata dia.

Facebook Comments Box

Trending di Nunukan