NUNUKAN, infoSTI – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada Koperasi PNS ‘Sejahtera’ di Nunukan, Kalimantan Utara, sudah berjalan hampir setahun lamanya.
Polisi juga sudah menetapkan dua tersangka, dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 12,5 miliar ini, masing masing, eks ASN Pemkab Nunukan, SY. Tersangka kedua adalah RB, IRT warga sipil yang memiliki hubungan saudara dengan SY.
Berkas perkara juga beberapa kali dikembalikan jaksa, hingga berujung pada bebasnya dua tersangka dari penahanan akibat terbentur aturan batas waktu penahanan 120 hari.
‘’Jaksa menganggap jumlah tersangkanya kurang dan meminta penambahan tersangka lagi dalam kasus ini. Itu yang sedang kami proses saat ini,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, Kamis 920/8/2026).
Wisnu menjelaskan, penambahan tersangka dalam perkara korupsi bukan perkara mudah. Penyidik harus kembali melakukan gelar perkara mendetail, menjelaskan rincian kasus hingga ada atau tidaknya aliran dana yang diterima calon tersangka.
Hal tersebut, kata Wisnu, tidak sederhana dan butuh waktu tak sebentar.
‘’Kita sudah koordinasi ke Jaksa betapa tak mudahnya menambah tersangka baru. Makanya agak lama ini perkara,’’ tegasnya.
Wisnu belum mau merinci sejauh mana peran dari calon tersangka baru. Kendati demikian, ia memberi bocoran bahwa calon tersangka merupakan salah satu ASN aktif di Pemkab Nunukan.
‘’Calon tersangkanya ASN,’’ kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menyita uang Rp 1,2 miliar dari kasus dugaan korupsi Koperasi ‘Sejahtera’, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 12,7 miliar.
‘’Uang ini kami sita dari rekening koperasi,’’ ujar Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, saat jumpa pers, Rabu (31/12/2025).
Boni menuturkan, kasus korupsi di Koperasi ‘Sejahtera’ atau Koperasi PNS Nunukan, terjadi sejak 2001 sehingga dibutuhkan waktu penyelidikan tidak sebentar.
Polisi harus bekerja ekstra keras menemukan data lama yang sudah puluhan tahun, mencocokkannya dengan laporan keuangan yang dibuat managemen koperasi, sampai menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 12.730.168.177,38.
Uang tersebut, lanjut Boni, merupakan uang penyertaan modal dari BPD Kaltimtara, yang ditujukan untuk operasional koperasi. Antara lain, simpan pinjam, kredit motor, tanah, cicilan rumah dan barang barang lain.
‘’Kita sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, masing masing, SY dan RB. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,’’ tegasnya.
Dua gedung rumah walet ikut disita
Selain menyita Rp 1,2 miliar dari rekening Koperasi ‘Sejahtera’, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.
Dari Tersangka SY, polisi menyita 1 unit mobil Ertiga dan 1 gedung sarang burung walet seluas 6×12 meter.
Sedangkan dari Tersangka RB, polisi menyita 2 sepeda motor dan 1 bangunan walet seluas 4×6 meter.
Modus pelaku
Ia menjelaskan, SY yang merupakan manager Koperasi PNS Sejahtera Nunukan, meminta Kepala Divisi Keuangan Koperasi, RB, yang masih memiliki hubungan keluarga, untuk menagih para PNS di semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Uang hasil penarikan, langsung disetor ke SY selaku manager, yang seharusnya diserahkan ke Bendahara.
‘’SY selaku manager itu mengelola sendiri keuangan koperasi tanpa melibatkan bendahara. Uangnya untuk kredit simpan pinjam, bayar piutang dan sebagian untuk kepentingan pribadi, pengelola dan para staf,’’ urainya.
‘’SY juga membuat laporan keuangan yang mengesankan kondisi keuangan koperasi baik baik saja untuk meyakinkan para pengurus,’’ imbuhnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tersangka terancam dengan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.











