Menu

Mode Gelap
Apresiasi Perekrutan Pemuda Dayak Sebagai TNI, DPRD Nunukan Berharap Kodim 0911 Programkan TNI Mengajar Narasi Larangan Buka Lahan dengan Membakar, ‘Arogansi Intelektual’ yang Mendiskreditkan Masyarakat Adat Dayak HUT TNI AL 81, LANAL Nunukan Perkuat Sinergy Bersama Masyarakat Pesisir Kodim 0911 Nunukan Lakukan Perekrutan Khusus Suku Dayak Untuk Calon Anggota TNI Lansia 63 Tahun Tinggal di Rumah Kayu Lapuk Tapi Terdata Sebagai Desil 6-10, Anggota DPRD Nunukan Meradang Tergoda Khasiat Minyak Lintah, Pelajar SMP di Nunukan Malah Jadi korban Cabul Oknum PPPK

Nunukan

Sebanyak 967 WBP Lapas Nunukan Terima Remisi HUT RI 81, 13 Orang Langsung Bebas

badge-check


					Pemberian remisi bagi WBP Lapas Nunukan di HUT RI 81. Perbesar

Pemberian remisi bagi WBP Lapas Nunukan di HUT RI 81.

NUNUKAN, infoSTI – Sebanyak 967 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, Kalimantan Utara, mendapat remisi khusus HUT RI 81.

Sebelumnya, Lapas Nunukan mengusulkan 982 orang untuk pemberian remisi khusus.

Kalapas Nunukan, Donny Setiawan mengatakan, Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Nunukan tercatat sebanyak 1.127 orang, yang terdiri atas 124 orang tahanan dan 1.003 orang narapidana.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 967 narapidana atau sekitar 95,83 persen memenuhi kriteria administratif dan substantif untuk menerima Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI Tahun 2026,” ujarnya, Senin (17/8/2026).

Ia menjelaskan, besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Rinciannya, 103 orang menerima remisi 1 bulan, 154 orang menerima 2 bulan, 269 orang menerima remisi 3 bulan, 228 orang menerima 4 bulan, 120 orang menerima 5 bulan, dan 93 orang menerima remisi 6 bulan.

Selain itu, terdapat 17 orang narapidana yang memperoleh Remisi Umum II (RU II).

“Dari jumlah tersebut, 13 orang langsung bebas, sementara 4 orang lainnya melanjutkan pidana dengan menjalani kurungan pengganti denda (subsider),” lanjutnya.

“Adapun 4 orang yang menjalani pidana subsider, terdiri dari 3 orang dengan perkara narkotika dan 1 orang dengan perkara Pekerja Migran Indonesia (PPMI),” jelasnya.

Masih kata Donny, usulan remisi tahun ini didominasi oleh narapidana kasus narkotika sebanyak 637 orang atau 63,50 persen.

Disusul perkara perlindungan anak sebanyak 160 orang atau 15,96 persen. Selanjutnya, perkara pencurian sebanyak 83 orang.

Secara keseluruhan, terdapat 967 usulan remisi yang tersebar dalam berbagai klasifikasi tindak pidana.

Donny menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap WBP yang telah menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini diharapkan semakin memotivasi seluruh WBP Lapas Kelas IIB Nunukan untuk terus mengikuti program pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri agar dapat kembali menjadi bagian yang positif di tengah keluarga dan masyarakat.

“Bagi saudara-saudara yang langsung bebas hari ini, saya ucapkan selamat kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat, jadilah pribadi yang berguna dan taat hukum,” pesan Donny.

Facebook Comments Box

Trending di Nunukan