Menu

Mode Gelap
HUT RI 81, Bendera Dayak Borneo Dikibarkan di Jalanan Rusak di Pelosok RI – Malaysia di Dataran Tinggi Krayan Cerita Imam Yusuf Napi Penerima RU II di HUT RI 81, Salah Jalan Karena Kecanduan Game Online, Menitip Pesan Bagi Para Gamer Sebanyak 967 WBP Lapas Nunukan Terima Remisi HUT RI 81, 13 Orang Langsung Bebas Respon Pernyataan Warga Perbatasan Tak Mau Rayakan Kemerdekaan, Bupati Nunukan Rayakan HUT RI 81 di Krayan Cerita Edy Santri, Warga Nunukan yang Setiap Tahun Sisihkan Uang Untuk Beli Bendera Merah Putih dan Dibagikan ke Masyarakat Kabur Setelah Menipu Tiga Petani Rumput Laut Lebih Rp 180 juta, Sansan Diamankan di Bandara Soetta Tangerang

Nunukan

Cerita Imam Yusuf Napi Penerima RU II di HUT RI 81, Salah Jalan Karena Kecanduan Game Online, Menitip Pesan Bagi Para Gamer

badge-check


					Imam Yusuf (27), salah satu WBP Lapas Nunukan yang menerima RU II dan langsung bebas di HUT RI 81, Senin (17/8/2026). Perbesar

Imam Yusuf (27), salah satu WBP Lapas Nunukan yang menerima RU II dan langsung bebas di HUT RI 81, Senin (17/8/2026).

NUNUKAN, infoSTI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara, menyerahkan remisi bagi umum bagi 967 Warga Binaan Pemasyarakatan, di HUT RI 81, Senin (17/8/2026).

Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Bahkan 13 diantaranya mendapat Remisi Umum (RU) II dan langsung bebas.

Salah satunya adalah, Imam Yusuf (27), warga kelahiran Tanjung Selor, yang divonis penjara 2,1 tahun akibat kasus pencurian.

Menerima remisi tersebut, mata Imam berkaca kaca, penuh rasa haru dan syukur, akhirnya ia bisa kembali bertemu dengan keluarga dan orang orang yang ia cintai.

‘’Alhamdulillah, saya akhirnya bebas dari penjara. Saya belajar banyak, dan berusaha menjadi lebih baik kedepannya,’’ ujarnya, kepada wartawan.

Imam mengaku pernah salah jalan akibat kecanduan game online. Ia menuturkan, fenomena yang ia alami, menjadi sebuah fakta yang benar benar ia lakukan, dimana ketika ia kehabisan pulsa, fikirannya tak tenang dan berfikir keras agar sebisa mungkin Hp miliknya bisa terisi pulsa demi bisa bermain game online.

‘’Akhirnya muncullah niat mencuri supaya bisa terus bermain game. Saya akui itu tidak bisa dibenarkan,’’ katanya lagi.

Pengalaman di penjara, membuat ia sadar, bahwa segala sesuatu ketika berlebihan tak akan pernah berakhir baik. Imam yang dulunya merupakan salah satu anak yang kerap ikut kompetisi e-sport, karena mencandu game, akhirnya terjerumus pada perbuatan pidana.

Ia nekat mencuri bahkan membobol Kantor Pertanian, demi mendapat uang atau sesuatu yang mudah diuangkan, demi top up pulsa.

‘’Untuk para pencandu game online, kejadian yang saya alami bisa dijadikan contoh buruk. Jangan sampai candu game, karena kecanduan bisa menjadi pemicu untuk mencuri,’’ pesannya.

Sebanyak 967 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, Kalimantan Utara, mendapat remisi khusus HUT RI 81.

Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Rinciannya, 103 orang menerima remisi 1 bulan, 154 orang menerima 2 bulan, 269 orang menerima remisi 3 bulan, 228 orang menerima 4 bulan, 120 orang menerima 5 bulan, dan 93 orang menerima remisi 6 bulan.

Selain itu, terdapat 17 orang narapidana yang memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Dari jumlah tersebut, 13 orang langsung bebas, sementara 4 orang lainnya melanjutkan pidana dengan menjalani kurungan pengganti denda (subsider).

Adapun 4 orang yang menjalani pidana subsider, terdiri dari 3 orang dengan perkara narkotika dan 1 orang dengan perkara Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Penerima remisi umum di Lapas Nunukan tahun ini, didominasi oleh narapidana kasus narkotika, sebanyak 637 orang atau 63,50 persen.

Disusul perkara perlindungan anak sebanyak 160 orang atau 15,96 persen. Selanjutnya, perkara pencurian sebanyak 83 orang.

Facebook Comments Box

Trending di Nunukan