NUNUKAN, infoSTI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap/Inkracht, di halaman Kantor Kejari Nunukan, Kamis (4/6/2026).
Pemusnahan, mencakup barang bukti dari total 47 perkara yang terjadi dalam periode Februari hingga April 2026. Masing masing,
1. Tindak Pidana Narkotika sebanyak 19 perkara dengan batang bukti seberat 6.94 gram.
2. Tindak Pidana Penganiayaan sebanyak 5 perkara, pencurian 6 perkara, pencabulan 8 perkara, perdagangan 2 perkara, penganiayaan 1 perkara, dan Asusila 1 perkara.
3. Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 4 perkara.
4. Tindak Pidana Kebakaran, 1 Perkara.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan, sabu sabu seberat 6.94 gram, 119 item peralatan rumah tangga yang berasal dari perkara perdagangan.
Pakaian yang terdiri dari 28 baju dan 36 celana yang berasal dari perkara narkotika, kekerasan, ketertiban umum, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kajari Nunukan, Burhanuddin mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana jaksa berperan sebagai eksekutor terhadap barang bukti tersebut.
“Selain merupakan amanat undang-undang, langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti kejahatan yang telah inkracht, juga bertujuan menghindari resiko penyalahgunaan, kerusakan, ataupun hilangnya barang bukti yang telah disita oleh negara.
“Sehingga diharapkan dapat menghadirkan integritas penegakan hukum yang bersih, tegak, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan, pemusnahan ini mengacu pada Pedoman Pemulihan Aset Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2025, dengan metode pemusnahan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti agar tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan.
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sedangkan alat hisap narkotika dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Barang bukti berupa peralatan rumah tangga dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin gerinda.
Barang bukti lainnya seperti pakaian, tas, dompet, sepatu, dan barang sejenis, dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Sisa hasil pemusnahan, akan diangkut menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nunukan untuk dihancurkan menggunakan excavator, bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan guna memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah dan tidak dapat dimanfaatkan kembali,” kata Burhanuddin.











