NUNUKAN, infoSTI – Anggota DPRD Nunukan, Donal, menggelar Sosialisasi Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Perda ini mengatur mengenai hak/kewajiban warga, pencatatan kelahiran, kematian, dan identitas kependudukan sah lainnya, serta mempermudah dan mempercepat layanan dokumen (KTP-el, KK, Akta) sesuai regulasi pusat (UU 24/2013), serta sering diperbarui untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Donal menegaskan, Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Pencatatan Sipil di wilayah perbatasan negara, seperti wilayah 4 Nunukan yang merupakan daerah pelosok terpencil, memiliki peran yang sangat krusial, bukan hanya untuk pelayanan publik, tetapi juga sebagai garda terdepan pertahanan dan kedaulatan negara.
‘’Tertib Adminduk di wilayah perbatasan merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum dan pengakuan status warganya,’’ ujar Donal.
Iapun menjabarkan sejumlah alasan betapa pentingnya administrasi kependudukan di perbatasan.
- Sebagai penguatan kedaulatan dan identitas nasional.
Dokumen kependudukan seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) menegaskan kewarganegaraan seseorang. Hal ini mencegah warga perbatasan beralih kewarganegaraan atau menggunakan dokumen negara tetangga.
- Perlindungan Hak Sipil Warga.
Pencatatan sipil (akta kelahiran, akta nikah) memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak dasar warga negara, terutama di wilayah yang rentan.
- Akses Layanan Publik.
Adminduk yang tertib mempermudah warga perbatasan dalam mengakses program pemerintah seperti BPJS Kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, dan layanan perbankan.
- Keamanan dan Pendataan Penduduk.
Data kependudukan yang akurat membantu pemerintah mengelola data warga setempat serta pendatang, yang penting untuk memantau keamanan dan mencegah aktivitas ilegal di perbatasan.
- Perencanaan Pembangunan yang Tepat Sasaran.
Data Adminduk menjadi dasar pemerintah dalam merencanakan alokasi sumber daya dan pembangunan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di perbatasan.
‘’Ketertiban administrasi kependudukan sangat menentukan efektivitas dan keadilan dalam pelayanan publik,’’ tegas Donal.











