Menu

Mode Gelap
Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau   Jerit Tangis Ibu Atlet Panjat Tebing Nunukan Mendengar Vonis Ringan Terhadap Supir Pikap yang Menewaskan Anaknya Seorang IRT di Nunukan Ditangkap Polisi Karena Berusaha Membakar Tetangga, Pelaku Ternyata ODGJ Cerita Perjalanan Warga Krayan, Dua Hari Berkendara Menembus Jalanan Lumpur Menuntut Akses Layak ke DPRD Kaltara 40 Jamaah Umroh Nunukan Menginap di Kawasan Markaziyah, An Nur Jamin Kenyamanan dan Kemudahan Ibadah Perkuat Semangat Bela Negara, 80 Kader PKS Nunukan Ikuti KEMBARA di Perbatasan RI – Malaysia

Advertorial

Pansus III DPRD Kaltara Lakukan Pembahasan Maraton Ranperda Perizinan SDA dan PMD, Dorong Akselerasi Pembangunan Kaltara

badge-check


					Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, melakukan percepatan penyusunan dua regulasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
1. Ranperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.
2. Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dok.DPRD Kaltara. Perbesar

Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, melakukan percepatan penyusunan dua regulasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 1. Ranperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan. 2. Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dok.DPRD Kaltara.

TARAKAN, infoSTI – Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, melakukan percepatan penyusunan dua regulasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

  1. Ranperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.
  2. Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dua isu strategis ini, dibahas secara marathon dan dibedah secara mendalam, untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, aplikatif, dan mampu memberikan dampak sosial-ekonomi yang signifikan bagi masyarakat di Bumi Benuanta.

Menyoal Ranperda Sumber Daya Air (SDA), Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menekankan pentingnya sinkronisasi pasal demi pasal, terutama karena wilayah Sungai Kayan merupakan satu-satunya sungai yang kewenangannya berada langsung di bawah Pemerintah Provinsi Kaltara.

Pansus memutuskan untuk menyederhanakan draf dengan menghapus poin-poin yang bersifat terlalu teknis, seperti format surat permohonan untuk kemudian dialihkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

‘’Ini dilakukan agar Perda tetap bersifat general sebagai payung hukum utama yang mengatur retribusi air permukaan,’’ ujar Rismanto, Kamis (09/04/2026).

Setidaknya terdapat 15 jenis sektor usaha, termasuk industri besar, PLTA, hingga PDAM, yang akan menjadi objek pajak, guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terkait keterlibatan PDAM, masyarakat diminta tidak resah karena beban pajak yang dikenakan dipastikan sangat kecil dibandingkan omset tahunan perusahaan, sehingga tidak akan memicu kenaikan tarif air bersih secara drastis.

Adapun pembahasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, diarahkan untuk memperkuat kemandirian desa melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan ekonomi lokal.

‘’Melalui sinergi antara Dinas PU yang berperan memberikan rekomendasi teknis serta DPMPTSP dalam urusan perizinan terpadu, Pansus III berupaya menciptakan birokrasi yang efisien dan transparan,’’ kata Risman lagi.

Pembahasan dikebut dengan melibatkan tim pakar, perwakilan Kejaksaan Tinggi, dan Biro Hukum Setprov Kaltara.

‘’Komitmen Pansus III, adalah menuntaskan kedua draf regulasi ini secara teliti agar dapat segera disahkan sebagai instrumen hukum yang mampu melindungi kepentingan publik sekaligus mendorong akselerasi pembangunan di Kalimantan Utara,’’ tegasnya.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial