Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Advertorial

Pansus III DPRD Kaltara Lakukan Pembahasan Maraton Ranperda Perizinan SDA dan PMD, Dorong Akselerasi Pembangunan Kaltara

badge-check


					Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, melakukan percepatan penyusunan dua regulasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
1. Ranperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.
2. Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dok.DPRD Kaltara. Perbesar

Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, melakukan percepatan penyusunan dua regulasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 1. Ranperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan. 2. Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dok.DPRD Kaltara.

TARAKAN, infoSTI – Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, melakukan percepatan penyusunan dua regulasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

  1. Ranperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.
  2. Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dua isu strategis ini, dibahas secara marathon dan dibedah secara mendalam, untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, aplikatif, dan mampu memberikan dampak sosial-ekonomi yang signifikan bagi masyarakat di Bumi Benuanta.

Menyoal Ranperda Sumber Daya Air (SDA), Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menekankan pentingnya sinkronisasi pasal demi pasal, terutama karena wilayah Sungai Kayan merupakan satu-satunya sungai yang kewenangannya berada langsung di bawah Pemerintah Provinsi Kaltara.

Pansus memutuskan untuk menyederhanakan draf dengan menghapus poin-poin yang bersifat terlalu teknis, seperti format surat permohonan untuk kemudian dialihkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

‘’Ini dilakukan agar Perda tetap bersifat general sebagai payung hukum utama yang mengatur retribusi air permukaan,’’ ujar Rismanto, Kamis (09/04/2026).

Setidaknya terdapat 15 jenis sektor usaha, termasuk industri besar, PLTA, hingga PDAM, yang akan menjadi objek pajak, guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terkait keterlibatan PDAM, masyarakat diminta tidak resah karena beban pajak yang dikenakan dipastikan sangat kecil dibandingkan omset tahunan perusahaan, sehingga tidak akan memicu kenaikan tarif air bersih secara drastis.

Adapun pembahasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa, diarahkan untuk memperkuat kemandirian desa melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan ekonomi lokal.

‘’Melalui sinergi antara Dinas PU yang berperan memberikan rekomendasi teknis serta DPMPTSP dalam urusan perizinan terpadu, Pansus III berupaya menciptakan birokrasi yang efisien dan transparan,’’ kata Risman lagi.

Pembahasan dikebut dengan melibatkan tim pakar, perwakilan Kejaksaan Tinggi, dan Biro Hukum Setprov Kaltara.

‘’Komitmen Pansus III, adalah menuntaskan kedua draf regulasi ini secara teliti agar dapat segera disahkan sebagai instrumen hukum yang mampu melindungi kepentingan publik sekaligus mendorong akselerasi pembangunan di Kalimantan Utara,’’ tegasnya.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial