Menu

Mode Gelap
Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau   Jerit Tangis Ibu Atlet Panjat Tebing Nunukan Mendengar Vonis Ringan Terhadap Supir Pikap yang Menewaskan Anaknya Seorang IRT di Nunukan Ditangkap Polisi Karena Berusaha Membakar Tetangga, Pelaku Ternyata ODGJ Cerita Perjalanan Warga Krayan, Dua Hari Berkendara Menembus Jalanan Lumpur Menuntut Akses Layak ke DPRD Kaltara 40 Jamaah Umroh Nunukan Menginap di Kawasan Markaziyah, An Nur Jamin Kenyamanan dan Kemudahan Ibadah Perkuat Semangat Bela Negara, 80 Kader PKS Nunukan Ikuti KEMBARA di Perbatasan RI – Malaysia

Hukrim

Jerit Tangis Ibu Atlet Panjat Tebing Nunukan Mendengar Vonis Ringan Terhadap Supir Pikap yang Menewaskan Anaknya

badge-check


					Gedung Pengadilan Negeri Nunukan, Kaltara, Perbesar

Gedung Pengadilan Negeri Nunukan, Kaltara,

NUNUKAN, infoSTI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 1 tahun 11 bulan terhadap supir mobil pikap, Rudiansyah Bin Jamaluddin Dasi (32), warga Jalan Kampung Rambutan, Nunukan Timur, pada persidangan kasus laka lantas yang menewaskan atlet panjat tebing Nunukan, Philipus Rinaldy Ama Payong Ata Mukin (22).

Vonis dalam persidangan yang dipimpin Hakim Febrizal Antama ini, jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Terdakwa Rudiansyah Bin Jamaluddin Dasi dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

JPU menilai, perbuatan Terdakwa Rudiansyah Bin Jamaluddin Dasi melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Lampiran I Nomor 67 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dimintai tanggapan atas putusan hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Nunukan, Arga Bramantyo mengatakan, pihaknya diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

‘’Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada dasarnya Penuntut Umum menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum banding terhadap Putusan tersebut, dan saat ini Penuntut Umum sedang menyusun memori banding,’’ ujarnya melalui pesan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Vonis inipun menimbulkan ketidakpuasan Ibu korban, Yustina Uba Keron (52). Ia menganggap vonis hakim terlalu ringan.

Melalui penasehat hukumnya, Febrianus Felis, Yustina mengatakan, hatinya hancur mendengar putusan tersebut.

‘’Sebagai seorang ibu, hati saya hancur ketika mendengar putusan majelis hakim. Sejak anak saya meninggal, tidak ada satu hari pun yang bisa saya lalui tanpa mengingatnya. Sampai hari ini saya masih berharap semua ini hanya mimpi, tetapi kenyataannya anak saya sudah tidak akan pernah pulang lagi,’’ ujarnya dibacakan Felis, Kamis (23/7/2026).

Yustina menegaskan, dirinya menghormati putusan majelis hakim, tetapi sebagai seorang ibu, ia tidak bisa membohongi perasaannya bahwa vonis yang dijatuhkan, membuatnya sangat sedih dan kecewa. Baginya, kehilangan seorang anak adalah luka yang tidak akan pernah sembuh.

‘’Anak saya bukan hanya kebanggaan keluarga, tetapi juga beberapa kali berjuang mengharumkan nama Kabupaten Nunukan dan Provinsi Kalimantan Utara melalui olahraga panjat tebing,’’ tuturnya.

‘’Semua cita-cita dan masa depannya terhenti karena kecelakaan itu,’’ lanjutnya.

Ia menambahkan, sampai hari ini, teman anaknya yang juga terlibat dalam insiden maut tersebut, Dody Adithiya, masih harus menggunakan kursi roda dan terus menjalani pengobatan akibat patah tulang.

Yustina kembali menegaskan, pihak keluarga korban tidak pernah menginginkan balas dendam kepada siapa pun. Hanya berharap hukum benar-benar memberikan rasa keadilan bagi anaknya yang menjadi korban juga bagi keluarga korban yang masih hidup.

‘’Saya berharap dengan bandingnya Jaksa Penuntut Umum nanti, proses hukum dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi benar-benar berpihak pada keadilan dengan mempertimbangkan dampak luar biasa yang ditimbulkan terhadap kedua korban setelah peristiwa kecelakaan itu,’’ harapnya.

Kronologis kasus

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Pangeran Antasari Baru, Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (3/1/2026) malam.

Kecelakaan yang terjadi antara mobil minibus Toyota Calya dengan nomor polisi DP 1770 CF dengan sepeda motor Yamaha Mio M3, KU 2601 NV tersebut, menewaskan seorang atlet nasional andalan Nunukan, Philipus Rinaldi Ama Payong Ata Mukin (22).

“Terdapat tiga korban dalam peristiwa laka lantas semalam. Satu korban tewas atas nama Philipus Rinaldi Ama Payong Ata Mukin atau Aldi, posisinya dibonceng sepeda motor,” kata Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Adek Taufik, melalui pesan tertulis, Minggu (4/1/2026).

Adek menjelaskan, mobil Toyota Calya warna abu-abu yang dikendarai RD (32) warga Jalan Kampung Rambutan RT 002, Nunukan Timur, melaju kencang dari arah Jalan Ujang Dewa menuju Jalan Antasari.

Setelah melewati Masjid Al Bilal, sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih yang dikendarai Dody Adithiya Irdani, warga Jalan Jamaker RT 005, Nunukan Barat dan berboncengan dengan Philipus Rinaldi Ama Payong, menyeberang dari arah kiri ke arah masjid.

“Pengemudi mobil bergerak dengan kecepatan tinggi, tak mampu menghindari sepeda motor, sehingga terjadilah tabrakan,” ujar Adek.

Menurut dia, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan dalam kondisi hancur. Bahkan, mobil juga terbalik dan ringsek. Pengendara motor, Dodi mengalami lecet di pelipis sebelah kanan, robek pada kepala bagian atas, lecet di bagian muka sebelah kiri, dan luka lecet pada lutut sebelah kiri. Sedangkan Aldi, tewas di lokasi kejadian.
“Pengemudi mobil atas nama RD kita amankan,” kata Adek.

Video terkait kecelakaan tersebut, bertebaran di media sosial di Nunukan. Sejumlah ucapan bela sungkawa, langsung membanjiri grup media sosial. Apalagi, Aldi merupakan salah satu atlet panjat tebing andalan Kabupaten Nunukan.

Profil korban

Dalam salah satu wawancara yang dilakukan Kompas.com, pada 2021, Philipus Rinaldi Ama Payong Ata Mukin, bergabung dengan FPTI Nunukan sejak 2011, atau sejak kelas IV SD dan Provinsi Kaltara belum terbentuk.

Medali pertama diraihnya di Kutai Timur tahun 2011. Saat itu, Aldi menyabet dua medali perak. Berlanjut Kejurnas di Jakarta, dia kembali meraih satu medali perak. Saat itu, Aldi masih berusia 8 tahun.

Sementara itu, medali emas pertama diraihnya tahun 2014. Momen ini, diakui Aldi paling berkesan karena saat itu adalah pembentukan FPTI Kaltara yang pertama, setelah lepas dari wilayah administrasi Kalimantan Timur.

“Saat itu usia saya 11 tahun dan ikut dalam kejuaraan panjat tebing kelas youth B umur 11 tahun,” ujarnya kala itu.

Tahun 2021, Aldi mempersembahkan medali emas di Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Panjat Tebing Kelompok Umur (KU) Ke-XV yang dihelat di Aceh. Dia juga mewakili Indonesia di ajang internasional, termasuk ASEAN University Games 2024.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim