Menu

Mode Gelap
Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau   Jerit Tangis Ibu Atlet Panjat Tebing Nunukan Mendengar Vonis Ringan Terhadap Supir Pikap yang Menewaskan Anaknya Seorang IRT di Nunukan Ditangkap Polisi Karena Berusaha Membakar Tetangga, Pelaku Ternyata ODGJ Cerita Perjalanan Warga Krayan, Dua Hari Berkendara Menembus Jalanan Lumpur Menuntut Akses Layak ke DPRD Kaltara 40 Jamaah Umroh Nunukan Menginap di Kawasan Markaziyah, An Nur Jamin Kenyamanan dan Kemudahan Ibadah Perkuat Semangat Bela Negara, 80 Kader PKS Nunukan Ikuti KEMBARA di Perbatasan RI – Malaysia

Nunukan

Seorang IRT di Nunukan Ditangkap Polisi Karena Berusaha Membakar Tetangga, Pelaku Ternyata ODGJ

badge-check


					Seorang wanita bernama IR (34), warga Jalan Hasanuddin RT 11, Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, dibawa ke RSJ di Kota Tarakan, untuk mendapat penanganan kejiwaan, Rabu (22/7/2026). Dok.DSP3A Nunukan. Perbesar

Seorang wanita bernama IR (34), warga Jalan Hasanuddin RT 11, Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, dibawa ke RSJ di Kota Tarakan, untuk mendapat penanganan kejiwaan, Rabu (22/7/2026). Dok.DSP3A Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Seorang wanita bernama IR (34), warga Jalan Hasanuddin RT 11, Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, dibawa ke RSJ di Kota Tarakan, untuk mendapat penanganan kejiwaan, Rabu (22/7/2026).

IR, merupakan tersangka kasus dugaan pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap salah satu tetangganya.
Ia diamankan polisi awal Juli 2026, setelah dilaporkan menyiram bensin ke tubuh tetangganya dan berupaya membakarnya.

Meski upayanya gagal karena korban melawan dan berhasil menepis jatuh korek api dari tangan IR, korban mengaku matanya masih terasa perih sampai saat ini.

‘’Kami melakukan pendampingan terhadap klien bernama IR ke RS Jusuf SK Tarakan. Yang bersangkutan dinyatakan dokter sebagai ODGJ (Orang Dengan Gangguan Kejiwaan), sehingga butuh perawatan intensif,’’ ujar Pendamping Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Ibrani, saat dihubungi.

Ibrani menuturkan, IR memiliki sejumlah kasus yang tergolong berbahaya. IR pernah membakar sepeda motor di kawasan Sei Bolong, salah satu pemukiman padat penduduk dengan perumahan kayu di wilayah pesisir.

Warga sempat panik dan ketakutan karena khawatir motor yang terbakar tersebut akan meledak, dan mengakibatkan terjadinya kebakaran lebih luas.

‘’Klien kami juga juga telah melakukan penyiraman bensin terhadap salah satu warga di daerah tempat tinggalnya. Namun si korban masih terselamatkan. Korek api yang hendak dinyalakan oleh IR ditepis korban. Berdasar informasi dari korban, sampai saat ini, mata sebelah kanan korban masih terasa sakit,’’ tutur Ibrani.

Kasus inipun sempat ditangani Polsek Nunukan. Namun karena di Polsek Nunukan tidak memiliki sel khusus perempuan, si pelaku akhirnya dititipkan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan.

Setelah beberapa minggu ditahan di sel khusus wanita di Polsek Kawasan Pelabuhan, berkas perkara akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

‘’Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersebut gugur demi hukum, karena dalam prosesnya, ternyata ada berkas surat keterangan bahwa pelaku merupakan pasien dengan gangguan jiwa yang dikeluarkan oleh dokter psikiatri poli jiwa RSUD Nunukan,’’ imbuhnya.

‘’Perkara inipun sudah diupayakan mediasi, dan korban akhirnya menerima/legowo. Kasusnya akan RJ (Restorative Justice),’’ kata Ibrani.

Ibrani menegaskan, DSP3A Nunukan telah melakukan intervensi dengan membawa wanita ODGJ tersebut ke RSUD dr.H.Jusuf SK Tarakan, sebagai salah satu upaya pemulihan kejiwaan klien mereka.

ODGJ akan menjalani perawatan kejiwaan dengan penanganan langsung ahlinya selama 14 hari, sesuai dengan aturan rawat inap yang telah di tetapkan oleh BPJS.

Setelah waktu perawatan selesai, dan dinyatakan pulih, DSP3A Nunukan akan menyerahkan kliennya ke pihak keluarga.

‘’Setelah 14 hari, kita pulangkan klien kami ke keluarganya. Suami klien kami ada rencana membawa istrinya ke Berau atau daerah Sulsel dengan kegiatan yang pembiayaannya dari DSP3A Nunukan melalui kegiatan reunifikasi keluarga,’’ kata Ibrani.

Facebook Comments Box

Trending di Nunukan