Menu

Mode Gelap
Orang Kota Ribut Kenaikan Harga Barang, Kami di Perbatasan RI – Malaysia Memilih Diam Menelan Kekecewaan Pemkab Nunukan Pastikan Pasokan BBM Aman, Meski Banyak Pembelian Gunakan Jerigen Hadiri RPJMD dan Deklarasi Kolaborasi CSR di Jakarta, Hermanus : Harapan Percepatan Pembangunan di Kaltara SPPG Baru di Nunukan Selatan Dibuka, Masyarakat Boleh Kritik, Tapi Bukan Lewat Medsos Api Berkobar Selama 3 Jam di Perkebunan Warga di Mansapa, Nunukan Selatan, Lebih 2 hektar Lahan Hangus Terbakar Bimtek Kurikulum Berbasis Cinta, Dorong Penguatan Karakter Pendidikan di Nunukan

Advertorial

Dorong Tertib Adminduk dan Kemajuan Investasi, La Dullah Sosialisasikan Perda PTSP

badge-check


					Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. La Dullah, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kaltara Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dok.La Dullah. Perbesar

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. La Dullah, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kaltara Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dok.La Dullah.

NUNUKAN, infoSTI – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. La Dullah, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kaltara Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ladullah menjelaskan, keberadaan Perda PTSP, bakal menjadi landasan hukum yang penting dalam mempercepat pelayanan publik sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di Provinsi Kalimantan Utara.

“Perda ini perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ujarnya, Sabtu (14/03/2026).

Ladullah menerangkan, perubahan Perda tentang PTSP bertujuan untuk mempercepat pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan perizinan maupun layanan administrasi lainnya.

Perda Kaltara Nomor 10 Tahun 2024 ini, mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta aplikasi PESONA yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

“Penerapan Perda ini telah mendorong integrasi pelayanan melalui sistem digital agar proses perizinan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Sejak diberlakukan secara efektif pada 2024, regulasi Perda PTSP ini telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan publik di Provinsi Kalimantan Utara.

“Perubahan Perda memperkuat sistem pelayanan agar lebih cepat, efektif, dan efisien, sehingga masyarakat semakin mudah dalam mengurus berbagai dokumen dan perizinan,” terangnya.

Selain itu, dalam regulasi tersebut, Gubernur Kaltara mendelegasikan kewenangan perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan terintegrasi.

Adapun ruang lingkup pelayanan dalam perda ini mencakup perizinan berbasis risiko, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, hingga layanan nonperizinan bagi masyarakat.

“Kita berharap dengan regulasi ini pelayanan pemerintah semakin mudah diakses masyarakat dan mampu mendukung pertumbuhan investasi di Kaltara,” harap La Dullah.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial