oleh

Hendak Kembali ke Malaysia Setelah Hadiri Pemakaman Keluarga, Imigrasi Tahan Keberangkatan Seorang TKW Malaysia  

NUNUKAN, infoSTI – Petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara, menunda keberangkatan seorang TKW, bernama HSH (50), yang hendak kembali ke Malaysia, melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Jumat (15/11/2024).

Wanita asal Bone, Sulawesi Selatan yang bekerja di perusahaan Saplantco SDN. BHD, Malaysia ini, telah habis masa kontrak kerja, sehingga dikhawatirkan mengalami kendala hukum disana.

banner 336x280

‘’Tanpa adanya kontrak kerja yang sah, penumpang tersebut berpotensi mengalami kendala hukum di Malaysia. Sehingga pihak Imigrasi segera berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan agar HSH dapat melengkapi dokumen kerjanya,’’ ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, melalui pesan tertulis.

Dari pengakuan HSH, ia pulang ke Bone, untuk menghadiri pemakaman keluarga, dan berencana kembali bekerja di Tawau, pada hari yang sama dengan keberangkatan kapal penyeberangan Nunukan – Tawau, MV. Labuan Express Lima.

Adrian mengatakan, bahwa kasus HSH yang tidak memiliki kontrak kerja, akan segera ditindaklanjuti bersama BP2MI Nunukan.

Meski masa kontraknya habis, HSH memiliki visa kerja yang masih berlaku hingga 14 Agustus 2025.

Nantinya, lanjut Adrian, BP2MI Nunukan akan membantu HSH melengkapi kontrak kerja dari perusahaan tempatnya bekerja di Tawau, serta mencatatnya dalam sistem BP2MI untuk mendapatkan Kartu E-PMI.

Dengan kartu ini, pekerja migran akan mendapatkan perlindungan resmi yang diakui oleh pemerintah.

“Hal ini penting untuk ditindaklanjuti agar yang bersangkutan dapat melengkapi kontrak kerja serta terdata resmi sebagai pekerja migran Indonesia,” tambah Adrian.

Adrian menegaskan, Imigrasi Nunukan melakukan pengawasan intens terhadap kedatangan dan keberangkatan penumpang di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Pengawasan ini, merupakan langkah penting untuk memastikan kelengkapan administrasi bagi warga negara Indonesia yang melintasi perbatasan, khususnya bagi pekerja migran.

Memantau warga negara asing (WNA) yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia, serta mencegah potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM) di perbatasan.

“Pengawasan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian ini adalah upaya kami untuk memastikan setiap penumpang, khususnya pekerja migran, telah memenuhi seluruh persyaratan dokumen agar terhindar dari masalah hukum di negara tujuan,” tegas Adrian.