Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Advertorial

Dinas ESDM Tegaskan Bakal Tertibkan Penambangan di Kawasan KARST

badge-check


					Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersiap mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan Galian C, terutama yang berada di kawasan bentang alam Karst yang memiliki nilai geologi tinggi dan fungsi ekologis vital. Dok.Dinas ESDM Kaltara. Perbesar

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersiap mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan Galian C, terutama yang berada di kawasan bentang alam Karst yang memiliki nilai geologi tinggi dan fungsi ekologis vital. Dok.Dinas ESDM Kaltara.

TANJUNG SELOR, infoSTI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersiap mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan Galian C, terutama yang berada di kawasan bentang alam Karst yang memiliki nilai geologi tinggi dan fungsi ekologis vital.

Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Kaltara, Trimulbar, menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan harus mengikuti aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Setiap penambangan Galian C wajib mengikuti ketentuan RTRW. Pemerintah sudah menentukan secara spesifik wilayah yang diizinkan dan yang dilarang,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).

Aturan tersebut mengatur secara jelas area yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan penambangan.

Ia menekankan bahwa kawasan Karst termasuk wilayah dengan perlindungan khusus sebagai Cagar Geologi. Artinya, segala bentuk pertambangan di kawasan tersebut tidak akan diberikan izin.

Untuk diketahui, kawasan karst adalah bentang alam unik yang terbentuk dari pelarutan batuan karbonat (seperti batu kapur) oleh air hujan yang sedikit asam, menciptakan fitur khas seperti gua, sungai bawah tanah (sumur), dolina (cekungan), stalaktit, dan stalagmit.

Kawasan ini berfungsi sebagai reservoir air tanah utama (tandon air), penyerap karbon, habitat keanekaragaman hayati, dan memiliki nilai ilmiah, ekonomi (pariwisata, pertanian), serta budaya yang tinggi.

“Kawasan Karst harus dijaga. Penambangan tidak akan diizinkan demi memastikan pelestarian lingkungan dan keamanan geologi,” tegasnya.

Trimulbar menambahkan, setelah proses penetapan dan verifikasi lapangan selesai, pemerintah akan memasang plang peringatan atau penanda resmi di sejumlah titik yang dilarang untuk aktivitas pertambangan.

‘’Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Kaltara tidak akan kompromi terhadap penambangan yang berpotensi merusak ekosistem Karst yang memiliki fungsi penting bagi cadangan air, stabilitas tanah, hingga keanekaragaman hayati, tegas Trimulbar.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial