oleh

Tiga Bulan Gelar Joint Operation Narkotika, Polda Kaltara Amankan 150 Kg Sabu Sabu Jaringan Internasional

TANJUNG SELOR, infoSTI – Polda Kaltara, mengungkap kasus penyelundupan 150 Kg narkotika golongan I jenis sabu sabu jaringan internasional, dalam Joint Operation, yang digelar bersama TNI AL, Bea Cukai, BNN, Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi, Provinsi Kaltara.

Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, mengatakan, dalam kurun waktu 3 bulan, medio Agustus sampai Oktober 2024, Joint Operation mengungkap 68 Perkara narkotika, yang diantaranya merupakan 1 jaringan narkoba internasional.

banner 336x280

“Jaringan narkotika ini, diketahui sebagai jaringan H.S, yang telah mengembangkan sayap bisnis haramnya merambah di 5 provinsi. Meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Jawa Timur dan Bali,’’ ujarnya, dalam pers rilis, di Ruang Rupatama Kayan, Mapolda Kaltara, Rabu (06/11/2024).

Hary Sudjiwanto menegaskan, selain mengamankan barang bukti 150.393,21 gram sabu sabu, operasi gabungan ini juga mengamankan sebanyak 90 orang tersangka, dalam periode tersebut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 82,9 Kg, merupakan tangkapan Ditreskoba Polda Kaltara, dan Satreskoba Polres jajaran dari 3 pengungkapan kasus.

‘’Jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan tersebut, sejumlah tiga juta jiwa. Dan nilai ekonomisnya dihitung mencapai Rp. 180.471.000.000,’’ imbuhnya.

Hary menambahkan, kontribusi TNI AL dan peran Bea dan Cukai dalam pengawasan narkoba, telah menjadi salah satu faktor kesuksesan pengungkapan kasus ini.

Upaya ini, tidak hanya memainkan peran penting dalam penanggulangan narkotika di Kaltara, tetapi juga dalam mencegah peredaran narkoba lintas provinsi.

Penyelamatan jutaan jiwa dari bahaya narkotika ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kaltara dalam memerangi narkoba dan menjaga generasi bangsa dari ancaman bahaya narkotika.

Dijerat pasal TPPU

Berbagai pengungkapan narkoba yang telah dilakukan saat ini, merupakan bagian dari perlindungan Polri kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

‘’Agar memberikan Efek Jera (Deterrent Effect) kepada para Pelaku Jaringan Narkoba, Polda Kaltara, menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk memiskinkan dan merampas aset hasil kejahatan para pelaku,’’ katanya.

Lebih lanjut, Hary mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam Joint Operation.
Sehingga pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional ini, berjalan dengan sukses dan lancar.

“Komitmen Kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dari hulu sampai ke hilir. Jika ditemukan oknum yang terlibat dalam mendukung kegiatan Ilegal ini, berdasarkan arahan dari Bapak Kapolri, akan ditindak secara tegas. Baik melalui proses kedinasan, maupun peradilan pidana tanpa terkecuali,’’ tegasnya.

Hary kembali menegaskan, bahwa perang terhadap narkoba, merupakan harga mati dan tidak dapat dikompromi oleh negara manapun di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Perdagangan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, merupakan masalah global yang kompleks karena melibatkan berbagai dimensi. Seperti kesehatan, keamanan, sosial, dan ekonomi.

Pemberantasan Narkoba, katanya lagi, merupakan Asta Cita Ke 7 Bapak Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto.
Yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.

‘’Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si, turut menegaskan kepada seluruh jajaran, untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah Narkoba dari semua lini. Dimulai dari hulu sampai dengan hilir,’’ kata Hary.

‘’Pemberantasan narkoba, harus dilakukan tanpa henti. Dimulai dari sisi suplay maupun sisi demand. Sehingga, pemberantasan narkoba, dapat dilakukan secara komprehensif,’’ tutupnya.