Menu

Mode Gelap
Kejuaraan Patriot Indonesia Taekwondo Championship 2026 di Makassar, Atlet Nunukan Raih Dua medali Emas dan Tiga Perak Kebijakan Ekspor Melalui PT DSI, Harga TBS di Kaltara Anjlok, Pabrik Terapkan Pembatasan Kuota Nobar ‘Pesta Babi’, Konflik yang Juga Terjadi di Nunukan, Sumber Pangan dan Penghidupan Warga Adat Diberangus Gerbong Mutasi Perwira Polres Nunukan Bergulir, AKP Eka Berlin Jabat Wakapolres Nunukan Pemekaran Dua Desa di Seimanggaris, Miliki Latar Belakang Sejarah Sebagai Jalur Infiltrasi Krusial Saat Konfrontrasi RI – Malaysia Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba Namun Masih Bertugas, Oknum Satpol PP Nunukan Mendapat Sorotan Tajam Warganet

Kaltara

Sebanyak 32 Calon Jamaah Haji Furoda Gagal Berangkat, Pengusaha Travel Keluhkan Haji Ilegal yang Lolos

badge-check


					Jamaah haji furoda yang diberangkatkan PT An Nur Kaltara Arafah 2024, Perbesar

Jamaah haji furoda yang diberangkatkan PT An Nur Kaltara Arafah 2024,

NUNUKAN, infoSTI – Gagalnya keberangkatan jemaah haji furoda 2025, akibat otoritas Arab Saudi tak menerbitkan visa, menjadi keluhan para jamaah juga pemilik travel haji dan umroh.

Para pemilik travel, harus menelan kerugian miliaran rupiah. Batalnya keberangkatan jamaah haji furoda, menjadi beban moral dan mental.

“Saya gemetaran waktu para jamaah haji furoda tak bisa berangkat. Ini kan masalah ibadah, jadi fikiran saya bukan kerugian yang saya alami, tapi lebih pada beban moral. Terus terang itu ngaruh juga ke mental,” ujar owner PT An Nur Kaltara Arafah, Nur Rahmat, ditemui Selasa (3/5/2025).

Rahmat menuturkan, An Nur sudah melakukan pelunasan biaya tiket, konsumsi, hingga hotel di Arab Saudi.

Tahun ini, An Nur Kaltara Arafah, memberangkatkan 32 jamaah haji furoda dengan biaya relatif murah sekitar Rp 340 juta per jamaah.

Namun mereka tak bisa apa apa ketika pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk tidak menerbitkan visa haji furoda tahun 2025.

“Dari yang saya tahu, pemerintah Arab Saudi sedang melakukan perbaikan sistem haji. Itu kebijakan negara sana, dan bukan hanya Indonesia yang visanya tak terbit. Banyak negara lain juga sama,” jelas Rahmat.

Beruntung, An Nur memiliki koneksi langsung ke Arab Saudi, sehingga mereka tak perlu bertaruh seperti travel lain yang nekat memberangkatkan jamaah ke Jakarta, sembari berharap visa keluar.

Di lain sisi, Rahmat menyesalkan banyaknya jamaah haji ilegal, dalam artian menggunakan visa amil/pekerja, justru bisa berhaji dengan gampangnya.

“Kekecewaan kami bertumpuk setelah mendengar justru banyak jamaah haji dengan visa amil bisa berangkat haji. Sedangkan visa haji furoda ditahan. Ini kan lucu,” imbuhnya.

Para jemaah haji ilegal, diberangkatkan dengan cara kucing kucingan, melalui sejumlah lokasi, ada yang dari Medan, Batam, Riau.

Mereka diterbangkan ke Singapura, Kuala Lumpur, Istanbul dan sebagainya.

“Tapi akibat keberangkatan menggunakan visa amil, silahkan lihat di pemberitaan. Ada yang ditangkap, ada yang dikembalikan lagi ke Jeddah,” kata Rahmat.

Jika dikalkulasi, batalnya 32 jamaah haji furoda yang mempercayakan keberangkatan melalui An Nur Kaltara Arafah, mengakibatkan kerugian hampir Rp 2 miliar.

Rahmat juga sempat mencoba menghubungi pihak hotel di Arab Saudi untuk refund/pengembalian uang. Namun upaya tersebut nihil.

Rahmat, kemudian memberikan pilihan kepada para jamaah haji furoda yang gagal berangkat.

1. Apakah dananya dikembalikan utuh.
2. Digunakan untuk berangkat haji tahun depan.

“Alhamdulillahnya, mereka memilih tetap ingin berangkat tahun depan. Jadi nanti akan saya upayakan beralih ke ONH Plus. Kami akan menghadap Kemenag untuk percepatan, semoga tahun depan bisa berangkat,” jelasnya.

Untuk diketahui, haji furoda adalah program haji yang diselenggarakan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus atau visa mujamalah.

Program ini tidak menggunakan kuota haji reguler maupun kuota haji plus nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji furoda dari Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yaitu lembaga berbadan hukum yang telah mendapat izin dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan haji khusus.

Facebook Comments Box

Trending di Kaltara