Menu

Mode Gelap
Biaya Kirim Jauh Lebih Mahal Ketimbang Nilai Bantuan Logistik, BNPB Ditawari Pergeseran Barang Dengan Kerbau   Jerit Tangis Ibu Atlet Panjat Tebing Nunukan Mendengar Vonis Ringan Terhadap Supir Pikap yang Menewaskan Anaknya Seorang IRT di Nunukan Ditangkap Polisi Karena Berusaha Membakar Tetangga, Pelaku Ternyata ODGJ Cerita Perjalanan Warga Krayan, Dua Hari Berkendara Menembus Jalanan Lumpur Menuntut Akses Layak ke DPRD Kaltara 40 Jamaah Umroh Nunukan Menginap di Kawasan Markaziyah, An Nur Jamin Kenyamanan dan Kemudahan Ibadah Perkuat Semangat Bela Negara, 80 Kader PKS Nunukan Ikuti KEMBARA di Perbatasan RI – Malaysia

Nunukan

Bawa 1 Kg Sabu Sabu dari Malaysia ke Sebatik, Warga Tarakan Diamankan Polisi

badge-check


					Barang bukti 1 kg sabu yang diamankan dari warga Tarakan. Polisi mengamankan pelaku di perbatasan Sei Melayu - Sebatik, dan masih melakukan pengembangan perkara, Perbesar

Barang bukti 1 kg sabu yang diamankan dari warga Tarakan. Polisi mengamankan pelaku di perbatasan Sei Melayu - Sebatik, dan masih melakukan pengembangan perkara,

NUNUKAN, infoSTI – Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan A (48), warga Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, karena kepemilikan 1 Kg sabu sabu, akhir Februari 2025.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, kasus ini masih dalam pengembangan polisi.

‘’Pelaku mengaku akan membawa sabu sabu tersebut ke Kota Tarakan. Dan ini sudah kali kedua’’, ujarnya saat dihubungi, Selasa (4/3/2025).

A, berhasil diamankan setelah polisi melakukan pengintain sejak pertengahan Februari 2025.

Ia diringkus polisi di Jalan Perbatasan Rt. 01 Desa Seberang, Sebatik Utara, pada pukul 05.00 wita.

‘’Jadi tersangka A, berupaya menyelundupkan sabu sabu dari Tawau, Malaysia, menuju Pulau Sebatik, lewat Sei Melayu (perbatasan darat Sebatik Malaysia dan Sebatik Indonesia)’’, jelasnya.

Dengan mengendarai sepeda motor matic Yamaha Gear, A dengan santai membawa sabu sabu yang ia letakkan di bagian pijakan kaki sebelah depan motor.

Begitu masuk wilayah Sebatik Indonesia, polisi yang telah lama mengincar A, segera melakukan penyekatan dan menyetop motor tersebut.

‘’Setelah kami geledah, ditemukan bungkusan hijau bertuliskan Fragile. Kita temukan 1 Kg sabu sabu didalamnya’’,’’ urainya.

Hasil interogasi polisi, A mengaku mendapatkan sabu sabu dari laki laki bernama K di Sei Melayu, Malaysia.

Ia berencana membawa sabu sabu tersebut ke kota Tarakan, dengan janji upah Rp 25 juta.

‘’Tersangka baru menerima DP sebesar Rp 10 juta. Sisanya dijanjikan setelah barang sampai ke Tarakan’’, imbuhnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 bungkus sabu sabu seberat 1 Kg.

Kantong plastic warna merah merk Matahari, gulungan lakban merah dan gulungan lakban hijau.

1 unit Hp merk Oppo warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna biru.

‘’ Polisi masih melakukan pengembangan perkara untuk mendalami siapa jaringan A, dan siapa pemesan dari barang haram tersebut di Kota Tarakan’,’’ kata Zainal.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim