Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Hukrim

Seorang TKW Diamankan Karena Membawa 378 Gram Sabu Sabu, Mengaku Atas Suruhan Suami

badge-check


					DEV (38), TKW yang diamankan polisi karena menyelundupkan 378 gram sabu sabu dari Malaysia, Perbesar

DEV (38), TKW yang diamankan polisi karena menyelundupkan 378 gram sabu sabu dari Malaysia,

NUNUKAN, infoSTI – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama DEV (38) warga Jalan Labessi, RT 03, Kelurahan Labessi Kecamatan Marioriwawo, Soppeng, Sulawesi Selatan, diamankan polisi atas kepemilikan 9 paket narkoba.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, DEV, merupakan buruh di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, di Tingkayu, Sabahan, Malaysia.

‘’Dev kita amankan di rumah sebuah rumah beralamat di Jalan Manunggal Bhakti, RT 12 Nunukan Timur, pada Sabtu 8 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 wita,’’ ujarnya melalui pesan tertulis, Selasa (11/2/2025).

Keberadaan DEV yang membawa narkoba dari Malaysia, terendus jaringan informan polisi.

Gerak gerik DEV terus diawasi, sampai ke sebuah rumah singgahnya, di Jalan Manunggal Bhakti, Nunukan Timur.

Saat penggerebekan, polisi mencurigai tampilan sebuah speaker aktif merk Super Bass.

Didalamnya ditemukan 9 paket narkoba, seberat 378 gram, yang terbungkus kantong plastik hitam.

‘’DEV berencana membawa narkoba ke Soppeng, Sulawesi Selatan dengan menggunakan kapal laut KM Pantokrator,’’ kata Zainal lagi.

Dari pengakuan DEV, sabu sabu tersebut merupakan milik suaminya SF, yang saat ini masih di Malaysia.

‘’Ia disuruh suami menyelundupkan sabu sabu. Kasus ini ternyata bukan pertama kali. Sebelumnya, DEV bersama suami juga pernah menyelundupkan sabu dengan tujuan Soppeng,’’ kata Zainal.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 9 bungkus narkoba, dengan berat bruto sekitar 378 gram.

4 kotak warna merah merk Jigucdo Wan, sebuah speaker warna hitam merk Super Bass.

Sebuah tas bermotif kotak kotak merk Sport. Dua plastic hitam dan 1 plastik transparan. Serta 1 unit Hp merk Vivo warna silver.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim