oleh

Update Dugaan Penganiayaan Oleh Ketua DPRD Nunukan, Polisi Beri Waktu Hingga Pekan Kedua Januari 2025  

NUNUKAN, infoSTI – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, memberi batas waktu/deadline penyelesaian perkara diluar proses hukum, atas dugaan kasus penganiaan eks Ketua RT 003 Nunukan Barat, AR, oleh Ketua DPRD, RLH, hingga pekan kedua, Januari 2025.

‘’Polisi sudah melakukan pemeriksaan semua saksi, dan terakhir kita sudah periksa terlapor, Ketua DPRD Nunukan,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama, ditemui, Selasa (31/12/2024).

Pasca pemeriksaan terlapor, kata Agustian, Pengacara Pelapor menyampaian bahwa mereka menunggu itikad baik dari terlapor.

Kendati demikian, Agustian mengingatkan agar upaya yang hendak dilakukan kedua belah pihak di luar proses hukum, dilakukan lebih cepat.

‘’Kita beri waktu sampai pekan kedua Januari 2025. Kalau tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, mohon maaf, proses hukumnya harus terus jalan,’’tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua video pemukulan eks Ketua RT 003, Jamaker, Nunukan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, viral, dan menjadi sorotan warganet.

Video yang sama sama berdurasi 38 detik tersebut, merekam aksi pemukulan seorang wanita berkerudung dan mengenakan masker yang diduga sebagai Ketua DPRD Nunukan,RLH.

Video pertama, menggambarkan ada wanita berkerudung mengenakan baju biru dan celana coklat, dengan sendal jepit dan masker, membawa sebuah pipa panjang. mondar mandir di depan pintu gerbang rumah eks Ketua RT 003 Nunukan Barat, AR (60), sambil berkacak pinggang.

Sesekali ia melihat kendaraan yang melintas di sekitar.

Video kedua, memperlihatkan tuan rumah, eks Ketua RT 003 Nunukan Barat, AR, keluar rumah sembari bersumpah, dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan wanita yang diduga Ketua DPRD Nunukan tersebut.

Wanita berkerudung itupun terus menerus mengeluarkan umpatan dan kalimat kasar.

“Kejadiannya, Senin 9 Desember 2024, sekitar pukul 14.30 wita. Benar korbannya adalah klien kami, eks Ketua RT 003 Nunukan Barat. Sementara pelaku, diduga Ketua DPRD Nunukan,” ujar Pengacara AR, La Ode Army Karim, dari LBH Borneo Nunukan, ditemui, Selasa (10/12/2024).

Korban melalui LBH Borneo Nunukan juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Nunukan, dengan dugaan penganiayaan, pencemaran nama baik, juga pengancaman.

Laporan tersebut, terdaftar dengan Nomor : LP/B/113/XII/2024/SKPT/POLRES NUNUKAN KALIMANTAN UTARA, Senin 9 Desember 2024.