NUNUKAN, infoSTI – Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni, melarang seluruh personel Polri dan Pegawai Negeri di Lingkungan Polres Nunukan, menggunaan rokok elektrik (vape).
Larangan ini berdasar pada kebijakan Kapolri, Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026, tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri dan mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Ruslaeni menjelaskan, kebijakan tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika. Menurut dia, modus peredaran narkotika kini tidak hanya menggunakan cara konvensional.
Pelaku narkoba kerap memanfaatkan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape.
‘’Polres Nunukan menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal, sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujar Ruslaeni sebagaimana statemen yang dikirim melalui rilis pers, Senin (2/11/2026).
Ruslaeni menegaskan, langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh, yang selanjutnya bisa diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya.
‘’Karena pada prinsipnya, upaya memerangi narkoba, membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,’’ imbuhnya.
Ia juga berharap, kebijakan tersebut dapat membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional. Personel juga dituntut menjaga integritas serta menjadi teladan bagi masyarakat.
Lebih jauh, larangan penggunaan vape bagi anggota Polisi tidak sebatas saat masuk kantor. Larangan ini juga berlaku di luar kantor.
‘’Larangan penggunaan rokok elektrik (vape) berlaku secara mutatis mutandis (dengan penyesuaian seperlunya) di seluruh lingkungan Polres Nunukan termasuk Mako, Asrama dan fasilitas lainnya,’’ katanya lagi.
‘’Personel yang melanggar, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,’’ tegasnya.
Bahkan bagi para pengunjung atau tamu yang datang ke setiap Kantor Polisi, mulai Pos Polisi, Polsek dan Polres, diharap ikut menghormati aturan tersebut, sehingga mereka tak menggunakan vape ketika datang untuk sebuah keperluan.
‘’Bagi tamu dan pengunjung yang kedapatan menggunakan rokok elektrik (vape) di lingkungan Polres Nunukan, akan diarahkan untuk mematikan serta menyimpan perangkatnya,’’ tutupnya.











