NUNUKAN, infoSTI – Polisi menggerebek sebuah rumah indekos yang ada di Jalan Jenderal Sudirman RT 02, Desa Sungai Manurung, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 13.00 wita.
Dari operasi tersebut, dua laki laki diamankan dalam keterkaitan kasus narkoba.
‘’Kita amankan terduga S (39), yang menguasai dan memiliki sabu sabu, dan seorang lain yang masih kita selidiki perannya. Apakah dia pemakai, pembeli dan lainnya,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, melalui pesan tertulis, Senin (1/11/2026).
Operasi penggerebekan, dilakukan polisi setelah memastikan kebenaran informasi yang masuk ke Polsek Sebatik Timur, mengenai adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba.
Dari sebuah rumah kosan yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, RT 02, Sei Manurung, polisi mendapati sejumlah alat hisap sabu sabu, serta 4 plastik kristal sabu sabu, yang disimpan dalam sebuah toples kaca bening.
‘’Pengakuan S, narkoba diperoleh atau dibeli dari Sungai Melayu Malaysia. Narkoba tersebut akan dibagi menjadi paket kecil kecil dan diedarkan di wilayah Sebatik,’’ jelas Idris.
Saat ini, kedua laki laki yang berhasil diamankan saat penggerebekan, menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sebatik Timur.
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut, masing masing, sabu sabu seberat 22,11 gram, dua buah gunting, satu set alat hisap sabu sabu, sebuah toples kaca, dan 24 plastik diduga menjadi pembungkus paket hemat narkoba.
‘’Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal II ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau kedua pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP junto pasal VII angka 50 UU penyesuaian pidana,’’ tutup Idris.











