Menu ✖

Mode Gelap
Polres Nunukan Keluarkan Larangan Pemakaian Vape, Berlaku Di Dalam dan Di Luar Kantor Kapolda Kaltara Larang Anggota Polisi Gunakan Vape Seorang Bandar Narkoba Digerebek di Sebuah Rumah Kosan di Pulau Sebatik, Sabu Sabu Seberat 22,11 Gram Disita Polisi Amankan Seorang Pengedar Sabu Sabu di Pedalaman Lumbis, Digerebek Saat Mengemas Paket Hemat Siap Edar Demi Rp 200.000, Penombak Kelapa Sawit di Pulau Sebatik Nekat Ambil Orderan Antar Sabu Sabu 4,11 Gram Aksi Lansir Ballpress di Tengah Laut Dipergoki TNI AL, Dua Orang Motoris Kapal Tancap Gas Masuk Malaysia

Hukrim

Seorang Bandar Narkoba Digerebek di Sebuah Rumah Kosan di Pulau Sebatik, Sabu Sabu Seberat 22,11 Gram Disita

badge-check


					Sabu sabu seberat 22,11 gram yang diamankan dari bandar kecil narkoba di Sei Manurung, Sebatik. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

Sabu sabu seberat 22,11 gram yang diamankan dari bandar kecil narkoba di Sei Manurung, Sebatik. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Polisi menggerebek sebuah rumah indekos yang ada di Jalan Jenderal Sudirman RT 02, Desa Sungai Manurung, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 13.00 wita.

Dari operasi tersebut, dua laki laki diamankan dalam keterkaitan kasus narkoba.

‘’Kita amankan terduga S (39), yang menguasai dan memiliki sabu sabu, dan seorang lain yang masih kita selidiki perannya. Apakah dia pemakai, pembeli dan lainnya,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, melalui pesan tertulis, Senin (1/11/2026).

Operasi penggerebekan, dilakukan polisi setelah memastikan kebenaran informasi yang masuk ke Polsek Sebatik Timur, mengenai adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba.

Dari sebuah rumah kosan yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, RT 02, Sei Manurung, polisi mendapati sejumlah alat hisap sabu sabu, serta 4 plastik kristal sabu sabu, yang disimpan dalam sebuah toples kaca bening.

‘’Pengakuan S, narkoba diperoleh atau dibeli dari Sungai Melayu Malaysia. Narkoba tersebut akan dibagi menjadi paket kecil kecil dan diedarkan di wilayah Sebatik,’’ jelas Idris.

Saat ini, kedua laki laki yang berhasil diamankan saat penggerebekan, menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sebatik Timur.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut, masing masing, sabu sabu seberat 22,11 gram, dua buah gunting, satu set alat hisap sabu sabu, sebuah toples kaca, dan 24 plastik diduga menjadi pembungkus paket hemat narkoba.

‘’Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal II ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana  atau kedua  pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP junto pasal VII angka 50 UU penyesuaian pidana,’’ tutup Idris.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim