Menu ✖

Mode Gelap
Demi Rp 200.000, Penombak Kelapa Sawit di Pulau Sebatik Nekat Ambil Orderan Antar Sabu Sabu 4,11 Gram Aksi Lansir Ballpress di Tengah Laut Dipergoki TNI AL, Dua Orang Motoris Kapal Tancap Gas Masuk Malaysia Terima Barang Hibah Hasil Tangkapan Bea Cukai Senilai Rp 290 Juta, Pemkab Nunukan Segera Bagikan ke Masyarakat Menyoal Ganti Rugi Wilayah yang Masuk Malaysia, Pemkab Nunukan Sudah Berkali Kali Bersurat ke Pemerintah Pusat Sinkronisasi Data dan Kemudahan Perizinan, Pemerintah Kecamatan Diminta Lakukan Evaluasi dan Pembaruan Data Pohon Roboh Menimpa Rumah Warga Desa Seberang Menjelang Subuh, Seorang Ibu dan Tiga Anaknya Selamat

Hukrim

Aksi Lansir Ballpress di Tengah Laut Dipergoki TNI AL, Dua Orang Motoris Kapal Tancap Gas Masuk Malaysia

badge-check


					Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi menunjukkan kualitas baju rombengan yang diamankan dari modus ship to ship di perairan perbatasan RI , Jumat (30/10/2026) dini hari. Perbesar

Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi menunjukkan kualitas baju rombengan yang diamankan dari modus ship to ship di perairan perbatasan RI , Jumat (30/10/2026) dini hari.

NUNUKAN, infoSTI – Tim Quick Response Pangkalan TNI AL Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 16 bal dan 6 karung pakaian bekas impor/ballpress dalam operasi pemberantasan barang illegal, di perairan perbatasan RI – Malaysia, Jumat (30/10/2026) dini hari.

Barang barang tersebut, diangkut oleh sebuah kapal cepat/speed boat bermesin 15 PK dari Malaysia, lalu dipindahkan ke sebuah long boat warna merah list kuning di tengah laut, tak jauh dari perbatasan perairan Indonesia – Malaysia, untuk kemudian diselundupkan ke Indonesia, melalui Pulau Sebatik.

‘’Kita berhasil amankan 16 koli dan 6 karung ballpress asal Malaysia. Saat kita pergoki, motoris long boat melompat ke speed boat dan kabur menuju arah utara. Kita lakukan pengejaran, namun kita terpaksa berhenti karena mereka masuk perairan Malaysia,’’ ujar Danlanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi dalam jumpa pers, Sabtu (31/10/2026).

Peristiwa berawal dari masuknya laporan adanya pengangkutan balpress dari Malaysia melalui perairan Sebatik. Tim LANAL Nunukan bersama Satgas Kopaska Guspulra Koarmada II dan Tim Satgas Intelstraat Citarum BAIS TNI Kabupaten Nunukan bergerak menggunakan Sea Rider dari Pos TNI AL Sei Pancang, Sebatik.

Mereka menyisir perairan untuk melakukan penyergapan, hingga sekitar pukul 02.15 wita, Tim melihat dua armada perahu terdiri dari sebuah speed boat dengan mesin 15 PK diduga sedang melansir puluhan karung/buntelan ke long boat.

Terkejut dengan kedatangan kapal berisi petugas TNI, motoris kapal long boat langsung melompat ke speed boat, dan tancap gas masuk perairan Malaysia.

‘’Kita amankan sebuah longboat atau perahu kayu warna merah list kuning, lengkap dengan satu unit mesin tempel 15 PK, beserta balpres atau pakaian bekas impor sebanyak 16 koli dan 6 karung,’’ katanya lagi.

Slamet mengatakan, modus penyelundupan secara ship to ship menggunakan perahu long boat, menjadi salah satu upaya penyelundup ballpress meminimalisir kecurigaan petugas.

Secara umum, long boat merupakan kapal kayu yang biasa digunakan nelayan.

‘’Diperkirakan balpress tersebut berkualitas Grade A, dengan estimasi nilai jual kurang lebih Rp 62 juta, berdasarkan harga pasaran setempat,’’ imbuhnya.

Kendati tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam aksi ini, pendalaman terhadap pemilik, penerima, dan jaringan pendukungnya terus dilakukan TNI AL.

Seluruh barang bukti, diserahkan ke Bea Cukai Nunukan selaku leading sector di bidang kepabeanan.

Untuk sementara, barang bukti dititipkan di Mako Lanal Nunukan, sampai surat putusan penetapan pemusnahan terbit. Demikian juga dengan pemusnahan, akan dilaksanakan setelah surat tersebut diterima.

Slamet menegaskan, Perairan Sebatik, adalah beranda terdepan negara. Di wilayah inilah TNI AL menjalankan peran polisionil, yaitu menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut, sebagaimana diatur dalam pasal 9 undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 3 tahun 2025.

‘’Penindakan ini, adalah wujud nyata peran tersebut,’’ tegasnya.

Bagi Slamet, penyelundupan pakaian bekas bukan perkara kecil. Setiap koli yang lolos, berarti ada penerimaan negara yang hilang. Ada pasar yang direbut dari usaha mikro, kecil, dan menengah, serta risiko kesehatan bagi masyarakat.

‘’Kami tegaskan, tidak ada ruang sedikitpun bagi siapapun yang menjadikan jalur perbatasan sebagai pintu masuk barang illegal. Patroli akan terus kami tingkatkan siang maupun malam,’’ kata dia.

‘’Kami mengimbau masyarakat perbatasan untuk tidak terlibat dalam kegiatan semacam ini, dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di perairan. Laut kita hanya akan aman apabila dijaga bersama,’’ tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (KP2) Bea Cukai Nunukan, Danang Parobo menjelaskan, pemasukan ballpress memiliki konsekuensi pidana yang tak ringan.

Ia menegaskan, pakaian bekas termasuk barang yang dilarang masuk ke Indonesia, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang barang yang dilarang untuk diimpor.

Selain itu, memasukkan barang dari luar negeri tanpa melalui prosedur kepabeanan, merupakan tindak pidana penyelundupan, sebagaimana diatur dalam pasal 102 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006.

‘’Setiap importir wajib memasukkan barang dalam keadaan baru. kewajiban ini diatur dalam pasal 111 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar,’’ kata Danang.

Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan UMKM Nunukan, Muhtar mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan bisnis barang Malaysia secara illegal, mengingat beratnya konsekuensi pidana yang harus ditanggung.

Sampai hari ini, kebijakan yang resmi masih mengacu pada ketentuan belanja lintas batas melalui skema Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo) dan Border Trade Agreement (BTA), yang mengatur bahwa warga yang tinggal di wilayah perbatasan, diizinkan berbelanja kebutuhan pokok atau pribadi di Malaysia, dengan batas nilai maksimal 600 Ringgit Malaysia.

‘’Tapi yang harus dicatat, aturan ini tidak mencakup kebebasan membawa barang-barang subsidi dari Malaysia dalam jumlah besar untuk tujuan komersial,’’ kata Muhtar.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim