NUNUKAN, infoSTI – Pemerintah Daerah Nunukan, Kalimantan Utara, kembali menyurat ke pemerintah pusat, menyoal ganti rugi lahan di Pulau Sebatik, yang telah berubah menjadi milik Malaysia.
Plt Dinas Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan, Eko Agus Romdhanny menegaskan, pada prinsipnya Pemkab Nunukan sudah berkali kali melayangkan surat ke Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan kembali menyurat pasca BNPP bertransformasi menjadi Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT).
‘’Per Kamis 29 Oktober 2026, BPPD Nunukan kembali menyurat ke BNPPDT. Ini kan ada perubahan lembaga negara yang menangani urusan ganti untung lahan yang masuk Malaysia akibat pengukuran ulang patok batas negara, sebelumnya BNPP kini menjadi BNPPDT,’’ ujar Eko, dihubungi Kamis (29/10/2026).
Eko menuturkan, pasca terbit MoU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia pada 18 Februari 2025, terjadi perubahan batas negara yang berdampak langsung, khususnya bagi masyarakat Pulau Sebatik.
Ada lahan milik Indonesia yang masuk wilayah Malaysia sekitar 4,971 Ha, di dalamnya terdapat 64 bidang lahan warga yang terdampak.
Sementara lahan Malaysia yang masuk wiilayah Indonesia seluas 127,336 Ha, terdiri dari areal lahan milik Perusahaan Tekquan, lahan perseorangan dan lahan milik Kerajaan Malaysia.
Eko menambahkan, saat ini, garis batas negara telah selesai di survei dan tertanam pilar sebanyak 148 buah.
Dengan rincian, Pilar Tipe A sebanyak 3 Buah, Pilar type B sebanyak 10 buah dan Pilar type C sebanyak 135 buah.
‘’Masalah yang tersisa, adalah terkait ganti untung bagi lahan warga Pulau Sebatik yang terdampak. Pemerintah Pusat berjanji membayar itu di Februari 2026, tapi ternyata belum terealisasi, dan itu menjadi tuntutan warga yang terdampak,’’ jelas Eko.
Ia menegaskan, sejak isu pergeseran garis batas negara mencuat, Pemkab Nunukan sudah mengirimkan sejumlah surat ke pemerintah pusat, menceritakan dampak serta tuntutan warga.
Yang pertama di Tanggal 9 Maret 2024. Saat itu, masyarakat terdampak membuat surat pernyataan menuntut adanya ganti untung.
Berlanjut pada Surat Bupati Nunukan Kepada Sekretaris BNPP RI Nomor P/093/BPPD-II/341 tanggal 14 Maret 2024, perihal percepatan penyelesaian dampak sosial perubahan Garis Batas Negara RI – Malaysia di Segmen Pulau Sebatik.
Selanjutnya, Surat Bupati Nunukan Kepada Menteri Dalam Negeri RI Nomor B-100.2.3-75/BPPD-I/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 perihal lahan terdampak di Wilayah Eks OBP Segmen Pulau Sebatik.
Surat Bupati Nunukan Kepada Menteri Dalam Negeri RI Nomor B-400.10.6.2-154/BPPD/X/2025 tanggal 16 Oktober 2025 Hal Pemanfaatan lahan ± 127,3 Ha eks OBP Sebatik hasil MoU RI Malaysia Tahun 2025.
Surat Bupati Nunukan Nomor B-500.6.4.2.129/BPPD-I/IX/2026 tanggal 8 September 2026 Perihal tindak lanjut penyelesaian lahan masyarakat Eks OBP Sebatik.
‘’Dan terakhir, Surat Bupati Nunukan Nomor B-500.17.2.1/BPPD-I/X/2026 perihal penyelesaian ganti untung lahan masyarakat eks OBP Sebatik. Kita baru kirimkan hari ini, Kamis 29 Oktober 2026’’ urainya.
Eko menuturkan, sampai saat ini, belum ada regulasi Undang – Undang atau Perpres yang mengatur terkait lahan yang masuk wilayah Malaysia.
Dijelaskan, Bulan Mei 2025, pihak Malaysia telah melaksanakan pembongkaran rumah masyarakat di wilayah Aji Kuning.
Lalu Bulan September 2026, Pihak Malaysia melakukan pembangunan dan pembuatan jalan di areal lahan yang saat ini menjadi wilayah Malaysia. Dalam kegiatan tersebut, terdapat tanaman/pohon milik masyarakat yang ditebang.
Masyarakat khawatir, Malaysia akan melaksanakan pembongkaran bangunan, sementara mereka belum siap karena sampai saat ini belum ada realisasi ganti untung dari Pemerintah Pusat.
Hal yang paling krusial adalah, sering terjadi pencurian hasil perkebunan kelapa sawit dan kakao di areal seluas 127,3 Ha antara warga lokal dan warga Malaysia.
‘’Dikhawatirkan dapat berkembang menjadi gesekan antara masyarakat Indonesia dengan pihak Malaysia, apabila tidak segera mendapatkan penanganan dan kepastian penyelesaian,’’ kata Eko lagi.
‘’Pemkab Nunukan berharap pemerintah pusat segera menyelesaikan permasalahan ganti untung, agar masyarakat terdampak dapat segera pindah, dan tak lagi menempati/menguasai lahan yang saat ini menjadi milik Malaysia,’’ tutup Eko.











