NUNUKAN, infoSTI– Polisi mengamankan seorang laki laki bernama H, warga Jalan Jenderal Sudirman, RT 003, Desa Padaidi, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, dalam kasus kepemilikan sabu sabu seberat 4,11 gram.
H, merupakan seorang pekerja perkebunan kelapa sawit yang sehari hari bertugas menombak buah.
H, diamankan polisi di Jalan H.Tassa, RT 05, Desa Seberang, Sebatik Utara, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 21.00 wita.
‘’H merupakan seorang kurir narkoba. Ia dijanjikan uang sebesar Rp 200 ribu, setelah mengantarkan barang haram tersebut,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, melalui pesan tertulis, Sabtu (31/10/2026).
Penangkapan H, dimulai ketika polisi mendapatkan informasi adanya seorang yang menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu sabu, di wilayah Sebatik Timur.
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan mencegat target operasi di Jalan H. Tassa, Desa Seberang, yang memiliki jalur darat dan terhubung langsung dengan wilayah Malaysia.
‘’Kita mencegat pelaku yang saat itu masuk Indonesia mengendarai sepeda motor. Kita temukan bungkus rokok merk NX warna hitam merah. Didalamnya ada benda kristal padat diduga sabu sabu seberat 4,11 gram,’’ tutur Idris.
Dari pengakuan pelaku, ia hanya orang yang diminta mengambil barang tersebut, di areal perbatasan negara, di Desa Seberang Pulau Sebatik.
Ia tak tahu menahu, siapa yang mengiriminya pesan di Hp miliknya, juga tak mengenal siapa penerima barang tersebut.
‘’Polanya, pelaku dihubungi melalui Hp untuk ambil barang. Setelah itu, barang kembali diletakkan di pinggir jalan, yang nantinya diambil oleh pemesan. Jadi siapa yang menyuruh dan siapa penerima, pelaku H tidak tahu,’’ jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, sabu sabu seberat 4,11 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dan merah muda tanpa plat nomor beserta kuncinya.
Celana pendek warna krem dan kotak rokok merk NX warna hitam merah.
‘’Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Junto pasal II ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau kedua pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Junto pasal VII angka 50 UU penyesuaian pidana,’’ tutup Idris.











