Menu ✖

Mode Gelap
Demi Rp 200.000, Penombak Kelapa Sawit di Pulau Sebatik Nekat Ambil Orderan Antar Sabu Sabu 4,11 Gram Aksi Lansir Ballpress di Tengah Laut Dipergoki TNI AL, Dua Orang Motoris Kapal Tancap Gas Masuk Malaysia Terima Barang Hibah Hasil Tangkapan Bea Cukai Senilai Rp 290 Juta, Pemkab Nunukan Segera Bagikan ke Masyarakat Menyoal Ganti Rugi Wilayah yang Masuk Malaysia, Pemkab Nunukan Sudah Berkali Kali Bersurat ke Pemerintah Pusat Sinkronisasi Data dan Kemudahan Perizinan, Pemerintah Kecamatan Diminta Lakukan Evaluasi dan Pembaruan Data Pohon Roboh Menimpa Rumah Warga Desa Seberang Menjelang Subuh, Seorang Ibu dan Tiga Anaknya Selamat

Advertorial

Sinkronisasi Data dan Kemudahan Perizinan, Pemerintah Kecamatan Diminta Lakukan Evaluasi dan Pembaruan Data

badge-check


					Pemberian penghargaan bagi peserta Rapat Koordinasi dengan agenda Sinkronisasi Basis Data UMKM Tingkat Kecamatan dan Penguatan Peran Pemerintah Kecamatan dalam Memfasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro. Dok.Prokopim. Perbesar

Pemberian penghargaan bagi peserta Rapat Koordinasi dengan agenda Sinkronisasi Basis Data UMKM Tingkat Kecamatan dan Penguatan Peran Pemerintah Kecamatan dalam Memfasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro. Dok.Prokopim.

NUNUKAN, infoSTI – Pemerintah Kabupaten Nunukan, menggelar Rapat Koordinasi dengan agenda Sinkronisasi Basis Data UMKM Tingkat Kecamatan dan Penguatan Peran Pemerintah Kecamatan dalam Memfasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin menegaskan, pengembangan UMKM merupakan bagian penting dari upaya pemerintah membantu masyarakat memperkuat ekonomi keluarga.

‘’Karena itu, pendataan dan pelayanan harus dilakukan secara tepat agar kebutuhan pelaku usaha dapat diketahui dan ditindaklanjuti,’’ ujarnya.

Ketika berbicara tentang pengembangan UMKM, kata Amin, sesungguhnya kita sedang berbicara tentang peran pemerintah dalam membantu masyarakat memperkuat ekonomi keluarganya.

Ia meminta Pemerintah Kecamatan memastikan seluruh pelaku UMKM terdata, termasuk usaha yang belum tercatat, serta aktif menjangkau masyarakat untuk memberikan informasi dan pendampingan.

Setiap Pemerintah Kecamatan, memiliki peran strategis sebagai penghubung masyarakat dengan perangkat daerah.

“Kita mungkin tidak bisa menyelesaikan seluruh persoalan pelaku UMKM sekaligus. Namun, kita bisa memulainya dengan data yang benar, komunikasi yang baik, pelayanan yang mudah, dan pendampingan yang berkelanjutan,” lanjutnya.

Ia juga menekankan, kemudahan perizinan yang dilakukan, harus disertai penjelasan prosedur dan bantuan kepada masyarakat.

“Memberikan kemudahan bukan berarti mengabaikan aturan. Kemudahan berarti prosedurnya dijelaskan dengan baik. Informasinya mudah diperoleh, dan masyarakat mendapatkan pendampingan sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Kepala Bidang UMKM, Mardiana, menyampaikan, Rakor membahas tiga agenda utama, yakni sosialisasi aplikasi SAPA UMKM, sinkronisasi data, dan penguatan peran kecamatan, dalam fasilitasi perizinan usaha mikro.

Aplikasi SAPA UMKM, merupakan pembaruan dari sistem pendataan sebelumnya, SIDT UMKM.

‘’Melalui aplikasi berbasis Android ini, pelaku usaha dapat mengisi dan memperbarui profil secara mandiri, serta mengakses informasi terkait program dan peluang dukungan dari kementerian,’’ jelasnya.

Lalu, terkait sinkronisasi basis data UMKM Kabupaten Nunukan, saat ini tercatat sebanyak 15.688 unit usaha. Data ini akan dibagikan kepada seluruh kecamatan untuk diverifikasi dan diperbarui.

Pembaharuan mencakup usaha yang sudah tidak aktif, pelaku usaha yang meninggal dunia, serta UMKM yang belum masuk dalam pendataan.

“Melalui sinkronisasi ini, kami berharap data kecamatan selaras dengan data kabupaten, sehingga dapat menjadi dasar perencanaan dan pengukuran UMKM produktif secara lebih akurat,” jelasnya.

Agenda ketiga, penguatan peran kecamatan dalam memfasilitasi perizinan usaha mikro, khususnya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Meski pengurusan NIB dapat dilakukan secara mandiri, sebagian pelaku UMKM masih membutuhkan bantuan dalam pengisian data dan proses pengajuan.

Untuk itu, pemerintah kecamatan diharapkan menjadi penghubung dan membantu masyarakat memperoleh informasi serta pendampingan.

Sepanjang rapat, Narasumber dari Kementerian UMKM RI, Ahmad Fauzi, mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom. Ia turut menjelaskan penggunaan aplikasi berikut fitur-fiturnya.

Selain itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhammad Firnanda juga menjelaskan tata cara pengurusan NIB melalui OSS.

‘’Pemerintah kecamatan diharapkan membantu menyebarluaskan informasi agar semakin banyak pelaku UMKM memanfaatkan aplikasi tersebut,’’ pesannya.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial