Menu

Mode Gelap
Apresiasi Perekrutan Pemuda Dayak Sebagai TNI, DPRD Nunukan Berharap Kodim 0911 Programkan TNI Mengajar Narasi Larangan Buka Lahan dengan Membakar, ‘Arogansi Intelektual’ yang Mendiskreditkan Masyarakat Adat Dayak HUT TNI AL 81, LANAL Nunukan Perkuat Sinergy Bersama Masyarakat Pesisir Kodim 0911 Nunukan Lakukan Perekrutan Khusus Suku Dayak Untuk Calon Anggota TNI Lansia 63 Tahun Tinggal di Rumah Kayu Lapuk Tapi Terdata Sebagai Desil 6-10, Anggota DPRD Nunukan Meradang Tergoda Khasiat Minyak Lintah, Pelajar SMP di Nunukan Malah Jadi korban Cabul Oknum PPPK

Hukrim

Kabur Setelah Menipu Tiga Petani Rumput Laut Lebih Rp 180 juta, Sansan Diamankan di Bandara Soetta Tangerang

badge-check


					Ilustrasi : Aktifitas pengangkutan rumput laut di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Perbesar

Ilustrasi : Aktifitas pengangkutan rumput laut di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka, Nunukan, Kalimanan Utara, membongkar kasus dugaan penipuan terhadap para petani rumput laut, dengan total kerugian sekitar Rp 180.407.500.

Pelaku, bernama THS alias Sansan (54) warga kelahiran Tangerang yang tercatat sebagai warga Jalan Tanjung RT 31, Nunukan Barat.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris menuturkan, ada tiga petani rumput laut yang menjadi korban penipuan. Masing masing,

  1. Hendry (37) warga Jalan PLN Lama, RT 17, Nunukan Barat.
  2. Taufik Hidayat (22) warga Jalan Tanjung, RT 11, Nunukan Barat.
  3. Abustan (36) warga Jalan Tanjung, RT 001, Nunukan Barat.

Idris menuturkan, pelaku Sansan membayar orang agar mencarikannya rumput laut untuk dijual di wilayah Tangerang.

Aksi tersebut, dilakukan mulai Selasa (4/8/2026) hingga Kamis (6/8/2026).

Dalam tiga hari tersebut, Sansan berhasil mengumpulkan 137 karung rumput laut siap jual, dengan berat total sekitar 12.372 Kg, dari tiga orang korbannya.

‘’Modusnya pembayaran rumput laut dia janjikan segera diselesaikan setelah pengangkutan ke gudang milik pelaku. Tapi hingga sehari berselang, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima para korban,’’ tutur Idris.

‘’Belum membayar para korban, pelaku melansir rumput laut tersebut ke container yang sudah ia boking. Dia matikan Hp supaya tak bisa dihubungi para korban dan berangkat ke Tangerang,’’ urai Idris.

Para korban, mengalami kerugian dengan nominal beragam. Ada yang menjual 21 karung seberat 1.914 Kg, 17 karung seberat 1.517 Kg dan 99 karung seberat 8.881 Kg.

Harga beli juga beragam, ada yang 16.500 hingga Rp 21.000/Kg tergantung kadar kekeringan rumput laut.

Kasus inipun segera dilaporkan ke Polsek KSKP Nunukan. Polisi cepat merespon dengan menghubungi pihak Bandara Soekarno Hatta di Tangerang untuk membantu menahan Sansan.

Tak berselang lama, pihak bandara Soekarno Hatta menghubungi polisi, mengabarkan bahwa THS alias Sansan berada dalam pengamanan mereka.

‘’Senin 10 Agustus 2026, dua personel KSKP dipimpin Kapolsek KSKP berangkat ke Bandara Soetta untuk membawa pelaku ke Nunukan guna penyidikan lebih lanjut,’’ kata Idris lagi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, antara lain, 3 lembar nota catatan penjualan rumput laut, surat kuasa pembokingan container, 137 karung rumput laut dan

2 unit Hp, Vivo V50 Lite 5G warna titanium gold dan Samsung Galaxy A14 G warna hitam.

‘’Pelaku disangkakan Pasal 492  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,’’ tutup Idris.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim