Menu

Mode Gelap
Belasan Tahun Menanti Uang Ganti Rugi, Warga Berharap Pemda Nunukan Tak Abaikan Potensi Konflik Sosial Panen Durian di Pulau Sebatik, Dibeli dengan Harga Murah Tapi Dijual Mahal di Malaysia Polisi Amankan Pencuri dan Penadah Ban Truk Milik PT KHL 43 Warga Pemilik Lahan Kembali Ancam Buka Paksa Pintu Embung Lapri, Pemkab Nunukan Minta Waktu Sampai 10 Juli 2026 Update Perkara Korupsi Koperasi PNS ‘Sejahtera’ Nunukan, Polisi : Bakal Ada Tersangka Baru Naikkan Kasus Dugaan Investasi Bodong ke Penyidikan, Polres Nunukan Periksa 18 Pelapor

Hukrim

Polisi Amankan Pencuri dan Penadah Ban Truk Milik PT KHL

badge-check


					Dua pencuri dan seorang penadah ban truk curian diamankan Polsek Sebuku. Dok.Polres Nunukan. Perbesar

Dua pencuri dan seorang penadah ban truk curian diamankan Polsek Sebuku. Dok.Polres Nunukan.

NUNUKAN, infoSTI – Unit Reskrim Polsek Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kasus pencurian ban mobil truk milik perusahaan PT KHL II.

Ban truk lengkap dengan velg ukuran 7.50-16 L tersebut, dicuri oleh dua karyawan PT KHL II, masing masing, J (34) dan N (40).

Ban tersebut, mereka jual ke penadah bernama I (35), warga yang berdomisili di Sebuku.

‘’Yang dicuri ada tiga unit ban lengkap dengan velg. Masing masing ban truk curian, dijual seharga Rp 2,5 juta per unitnya,’’ ujar Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, melalui pesan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Kasus ini terbongkar ketika security PT KHL memergoki sebuah truk rental jenis Canter warna kuning yang dikemudikan I di tengah malam, melewati Jalan Poros Blok U42 Desa Apas, Kecamatan Sebuku.

Pihak security melakukan pemeriksaan barang muatan, dan mendapati ada dua unit ban truk lengkap dengan velg di bak mobil truk rental tersebut.

‘’Sebelumnya sudah ada laporan kehilangan ban truk. Sehingga security mengamankan I ke Pos Security. Melalui pemeriksaan, I mengaku membeli dua unit ban truk tersebut dari J yang merupakan karyawan PT KHL II,’’ tutur Sunarwan.

Menurut I, dua unit ban mobil truk tersebut ia beli dengan harga Rp 2,5 juta per unit.

‘’Selain itu, ia juga membeli 1 unit ban truk lain dari N, yang juga karyawan PT KHL II. Jadi ada tiga unit ban truk yang dibeli dengan nilai total Rp 7,5 juta,’’ imbuh Sunarwan.

Atas dasar pengakuan tersebut, security kemudian menjemput kedua pelaku. Selanjutnya, kedua pelaku dan penadah, diserahkan ke polisi, lengkap dengan barang bukti.

Kedua pelaku, J dan N, dijerat dengan pasal pencurian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 488 KUH Pidana UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Sedangkan I yang merupakan penadah, dijerat dengan Pasal 591 Huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Facebook Comments Box

Trending di Hukrim