Menu

Mode Gelap
Truk Pengangkut Kelapa Sawit Oleng dan Tabrak Pembatas Jalan, Dua Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas Monitoring Harga TBS di PT Sampurna Sebatik, DPRD Nunukan Koordinasikan Subsidi Ongkos Angkut Kapal Feri   Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah

Nunukan

Monitoring Harga TBS di PT Sampurna Sebatik, DPRD Nunukan Koordinasikan Subsidi Ongkos Angkut Kapal Feri  

badge-check


					Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama bersama Humas PT Sampurna saat monitoring harga TBS di Pulau Sebatik. Dok.Andre Pratama. Perbesar

Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama bersama Humas PT Sampurna saat monitoring harga TBS di Pulau Sebatik. Dok.Andre Pratama.

 NUNUKAN, infoSTI – Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, mengunjungi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sampurna di Desa Bambangan Pulau Sebatik, Minggu (7/6/2026).

Kunjungan tersebut, menjadi agenda monitoring dan memastikan PT Sampurna di Sebatik, menjalankan SE Bupati Nunukan Nomor 47 Tahun 2026 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Sesuai Harga yang Ditetapkan Pemerintah.

‘’Alhamdulillah, PT Sampurna benar benar menerapkan harga pembelian TBS sesuai yang ditetapkan Pemprov Kaltara. Harga TBS dibeli Rp 3.080/Kg atau Rp 3.080.000/ton,’’ ujar Andre, saat dikonfirmasi.

Andre juga berterimakasih karena PT Sampurna telah mematuhi aturan pembelian harga TBS yang ditetapkan provinsi Kaltara.

‘’Jadi harga TBS yang ditetapkan, antara Rp 3.000 – 3.300/Kg. PT Sampurna sudah memasuki range tersebut. Semoga ini berkeinambungan dan berdampak pada ekonomi petani sawit kita,’’ harapnya.

Agenda lain, DPRD Nunukan berkoordinasi agar pihak PKS memberikan subsidi ongkos angkut (SOA) pengangkutan TBS untuk kapal feri bagi truk ataupun pikap yang pulang pergi Nunukan – Sebatik.

Menurut Andre, subsidi angkutan untuk Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sangat diperlukan untuk menjaga mutu TBS, menekan biaya operasional petani swadaya/plasma, serta mengendalikan inflasi biaya produksi.

Selain itu, petani sawit Nunukan bisa memilih harga variatif. Apakah dibawa ke PT PNS Kanduangan atau PT Sampurna Sebatik.

‘’Tujuan kita bagaimana petani sawit bisa meningkatkan penghasilan mereka secara ekonomi,’’ kata dia.

‘’Saat ini biaya transportasi lumayan mahal, akses menuju lokasi kebun juga terbatas. Kita berharap subsidi dari perusahaan bisa menjaga stabilitas harga TBS di tingkat petani di tengah fluktuasi pasar,’’ jelas Andre.

Sementara itu, Humas PT Sampurna, Jhon Sumitro mengatakan, pihaknya menyanggupi untuk pemberian SOA kapal feri, sebagai andil perusahaan dalam mensejahterakan petani di wilayahnya.

‘’PT Sampurna akan memberi subsidi ongkos angkut kapal feri bagi petani sawit Nunukan pulang pergi,’’ tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Nunukan, Irwan Sabri, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 47 Tahun 2026 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Sesuai Harga yang Ditetapkan Pemerintah.

SE yang dikeluarkan 3 Juni 2026 tersebut juga meminta para PKS agar tidak melakukan penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit secara sepihak yang dapat merugikan pekebun, serta tetap mengedepankan prinsip kemitraan yang adil, transparan dan saling menguntungkan.

Bupati juga memerintahkan para Camat dan Kades melibatkan APH untuk melakukan pemantauan secara aktif terhadap perkembangan harga pembelian TBS Kelapa sawit oleh pabrik pengolahan kelapa sawit di wilayah masing masing.

SE dimaksud, merespon Surat Keputusan Nomor : 500.8.8/566/DPKP 3/2026 Tentang penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra Provinsi Kaltara periode I Bulan Juni 2026 yang dikeluarkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, Heri Rudiyono.

SK dimaksud, menetapkan harga TBS untuk tanaman berumur 3 tahun dengan harga sebesar Rp2.916,56 per kilogram.

Selanjutnya ada peningkatan harga TBS sesuai umur produktif tanaman, hingga yang tertinggi, bagi tanaman berusia 10 – 20 tahun, harga TBS yang ditetapkan sebesar Rp3.362,20 per kilogram.

Ketentuan harga tersebut berlaku untuk transaksi pembelian TBS pada periode 1 hingga 15 Juni 2026.

Facebook Comments Box

Trending di DPRD Nunukan