NUNUKAN, infoSTI – DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus/Pansus untuk menyikapi tuduhan ingkar janji PT Nunukan Bara Sukses (NBS) terhadap Masyarakat Adat Dayak Tenggalan, di Kecamatan Sebuku.
Tak sekedar ingkar janji, PT NBS bahkan menjawab tuntutan masyarakat adat dengan pelaporan polisi terhadap tiga tokoh adat, dengan tuduhan pengancaman dan pemerasan.
Hal hal tersebut, dibahas dalam Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Nunukan, Rabu (13/5/2026).
Sayangnya, RDP tersebut, tak menghasilkan kejelasan kapan PT NBS akan mengganti kerugian ahli waris, maupun mencabut laporan polisi.
Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur mengatakan kasus ini adalah gambaran dari penyalahgunaan wewenang perusahaan yang menekan dan memanipulasi masyarakat adat.
‘’Ketika perusahaan masuk disana, pasti mereka meminta tolong masyarakat adat agar bisa berdiri. Setelah berdiri, mengeruk keuntungan besar di tanah masyarakat, mereka dengan tega memenjarakan penolongnya. Ini kezaliman yang nyata,’’ kata Mansur.
Ia menegaskan, masyarakat adat datang lebih dulu dibanding perusahaan. Bahkan hukum adat telah lebih dulu lestari dibanding undang undang negara.
Bagaimanapun, tokoh masyarakat yang kini ditersangkakan, beranak cucu di daerah sengketa. Tembuni mereka tertanam disana, dan sampai kapanpun akan berkaitan dengan perusahaan.
‘’Mau menangis saya melihat tokoh adat dengan usia Lansia dipenjarakan. Tidak begini seharusnya perusahaan bersikap, ini masalah ganti rugi bisa dibicarakan. Kenapa sampai hati melaporkan mereka yang sudah uzur ke polisi,’’ sesalnya.
Pada akhirnya, ia merekomendasikan pembentukan Pansus untuk komitmen penyelesaian kasus yang berlarut ini.
‘’Saya merekomendasikan Pansus untuk penyelesaian perkara ini,’’ tegasnya.
Mansur menegaskan kembali, pembentukan Pansus DPRD untuk menindak perusahaan ‘nakal’, merupakan langkah pengawasan intensif yang sering dilakukan untuk menangani pelanggaran hak pekerja, kewajiban daerah, atau aturan lingkungan.
Nantinya, Pansus DPRD akan melakukan investigasi dengan Memeriksa pelanggaran yang dilakukan perusahaan secara mendalam.
Mengusulkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin, hingga memperkuat peraturan daerah agar perusahaan lebih patuh.
‘’Ketika masyarakat yang lebih dulu ada, haknya dilanggar perusahaan tanpa kepastian solusi, Pansus adalah mekanisme yang efektif untuk menyelesaikan persoalan ini,’’ kata dia.
Kronologis kasus
Masyarakat Adat Dayak Tenggalan dari pedalaman Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara, beramai ramai mendatangi Gedung DPRD Nunukan, menuntut hilangnya sarang walet akibat penanaman kelapa sawit oleh PT Nunukan Bara Sukses (NBS), Rabu (13/5/2026).
Masyarakat adat, menuntut ganti rugi atas hilangnya Burung Walet yang tak lagi bersarang di sejumlah gua adat, yang sekaligus menghilangkan sumber penghasilan mereka.
Kuasa Hukum Masyarakat Adat, Theodorus mengatakan, tuntutan masyarakat merupakan rangkaian kasus lama, yang terjadi sejak 2012.
Saat itu PT NBS menjanjikan 2 hektar lahan plasma bagi setiap KK dan berkomitmen tidak melakukan perusakan di areal 1 Km dari mulut gua adat, masing masing, Guwa Batu Pua dan Guwa Deduli.
‘’Tahun 2018 terjadi penanaman sawit yang tidak sesuai kesepakatan. Mereka tanami areal di sekitar mulut guwa yang bahkan merusak aliran sungai. Akibatnya mulut guwa rusak dan tidak ada lagi sarang walet untuk dipanen,’’ ujarnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Nunukan, Andi Muliyono.
Theo menegaskan, biasanya masyarakat adat mengambil sarang walet enam kali dalam setahun. Namun sejak gua rusak, gua gua tersebut tak lagi produktif dan tak menghasilkan apapun.
Masyarakat kemudian melayangkan tuntutan kepada PT NBS pada 24 Juli 2020. Mereka meminta perusahaan bertanggung jawab atas pelanggaran komitmen yang berimbas pada hilangnya sumber panghasilan, sekaligus menagih janji pemberian lahan plasma.
‘’Perlu diketahui, lahan di areal gua adat, adalah milik tokoh masyarakat adat keturunan Pangeran Batumpuk, dengan legalitas yang jelas. Disana juga tumbuh buah buahan. Namun semua tergusur, sumber penghasilan ahli waris hilang,’’ tutur Theo.
Theo menganggap, ini merupakan ketidak adilan bagi masyarakat adat. Penetapan tersangka terhadap para ahli waris, merupakan kezaliman.
Seharusnya Masyarakat adat dilindungi, faktanya, terjadi tindakan pelanggaran HAM. Bagaimana mungkin mereka yang menuntut haknya, justru dibenturkan dengan penjara, sementara PT NBS yang menyalahi perjanjian menjadi pihak dilindungi.
‘’Apakah kami keluarga Masyarakat adat Dayak Tenggalan tidak berhak atas apa yang ada di republik ini. Kami berharap ada SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) terhadap kasus ini,’’ kata Theo.
Jawaban PT NBS
Legal Manager PT NBS, Muhammad Sofyan menjawab, terjadi kekacauan internal di perusahaan, dimana Dirut PT NBS, kini mendekam di Lapas Tarakan akibat kasus perselisihan dengan perusahaan lain.
Isu terkait pergantian susunan managemen perusahaan juga diakui menjadi persoalan yang belum selesai.
‘’Tapi yang mau saya tegaskan, managemen baru tak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar ganti rugi,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, Sofyan mengatakan, pihaknya masih mempelajari persoalan pelanggaran hukum, kode etik dan perjanjian yang menjadi kewajiban PT.NBS.
‘’Kami mengalami kendala komunikasi dengan Dirut kami yang berada dalam Lapas,’’ imbuhnya.











