TARAKAN, infoSTI – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi, melalui rapat kerja lanjutan yang digelar pada Kamis (7/5/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, bersama Tamara Moriska, Dino Andrian, Listiani, Ruman Tumbo, Hj. Siti Laela, Supa’ad Hadianto, Vamelia, dan Muhammad Hatta ini, difokuskan pada pembahasan pasal demi pasal dalam draf regulasi tersebut.
Turut hadir Tim Ahli Pansus IV, Biro Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara.
Pembahasan mencakup berbagai aspek, mulai dari pemberian apresiasi dan penghargaan, hingga pembinaan bagi pelaku perbukuan dan literasi di Kalimantan Utara.
Pansus IV, mendorong pemerintah daerah agar aktif memfasilitasi sertifikasi profesi perbukuan berbasis SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bagi para pelaku literasi.
Layanan SKKNI, adalah layanan yang digunakan untuk merancang unit kompetensi yang akan diimplementasikan untuk pelatihan kerja, melakukan penilaian (assessment) keluaran pelatihan, serta tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang.
“Kita ingin memfasilitasi anak muda dan generasi kreatif di Kaltara agar gemar menulis dan memiliki kompetensi yang diakui secara nasional. Sertifikasi ini penting untuk menunjang profesionalitas mereka,” ujar Syamsuddin Arfah.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk segera melakukan sinkronisasi redaksional terhadap draf Ranperda tersebut agar dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang implementatif dan mampu mendorong kemajuan budaya literasi di Provinsi Kalimantan Utara.











