Menu

Mode Gelap
Cerita Perjalanan Warga Krayan, Dua Hari Berkendara Menembus Jalanan Lumpur Menuntut Akses Layak ke DPRD Kaltara 40 Jamaah Umroh Nunukan Menginap di Kawasan Markaziyah, An Nur Jamin Kenyamanan dan Kemudahan Ibadah Perkuat Semangat Bela Negara, 80 Kader PKS Nunukan Ikuti KEMBARA di Perbatasan RI – Malaysia Perahu Terbalik Saat Menyeberang Sungai, Pasangan Suami Istri di Nunukan Ditemukan Tewas Tenggelam Banyak Atap Bangunan Beterbangan Saat Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Melanda Dataran Tinggi Krayan Dilaporkan Hilang, Seorang Nelayan Pulau Sebatik Ditemukan Tewas Dalam Posisi Duduk Diatas Perahu

Advertorial

Percepat Raperda Literasi dan Perbukuan, DPRD Kaltara Dorong Pemprov Fasilitasi SKKNI Bagi Pegiat Literasi

badge-check


					Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi, melalui rapat kerja lanjutan yang digelar pada Kamis (7/5/2026). Dok.DPRD Kaltara. Perbesar

Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi, melalui rapat kerja lanjutan yang digelar pada Kamis (7/5/2026). Dok.DPRD Kaltara.

TARAKAN, infoSTI – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi, melalui rapat kerja lanjutan yang digelar pada Kamis (7/5/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, bersama Tamara Moriska, Dino Andrian, Listiani, Ruman Tumbo, Hj. Siti Laela, Supa’ad Hadianto, Vamelia, dan Muhammad Hatta ini, difokuskan pada pembahasan pasal demi pasal dalam draf regulasi tersebut.

Turut hadir Tim Ahli Pansus IV, Biro Hukum Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara.

Pembahasan mencakup berbagai aspek, mulai dari pemberian apresiasi dan penghargaan, hingga pembinaan bagi pelaku perbukuan dan literasi di Kalimantan Utara.

Pansus IV, mendorong pemerintah daerah agar aktif memfasilitasi sertifikasi profesi perbukuan berbasis SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bagi para pelaku literasi.

Layanan SKKNI, adalah layanan yang digunakan untuk merancang unit kompetensi yang akan diimplementasikan untuk pelatihan kerja, melakukan penilaian (assessment) keluaran pelatihan, serta tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang.

“Kita ingin memfasilitasi anak muda dan generasi kreatif di Kaltara agar gemar menulis dan memiliki kompetensi yang diakui secara nasional. Sertifikasi ini penting untuk menunjang profesionalitas mereka,” ujar Syamsuddin Arfah.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk segera melakukan sinkronisasi redaksional terhadap draf Ranperda tersebut agar dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang implementatif dan mampu mendorong kemajuan budaya literasi di Provinsi Kalimantan Utara.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial