NUNUKAN, infoSTI– Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat (AMM) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, beramai ramai mendatangi Gedung DPRD Nunukan, Rabu (6/5/2026).
Mereka meneriakkan meneriakan ‘Upah Layak Adalah Hak’ dan ‘Buruh Bukan Mesin’, yang merupakan sejumlah slogan yang kerap diteriakkan para buruh.
‘’Tujuan kami datang ke DPRD Nunukan, agar mereka sebagai wajil rakyat memiliki kepekaan dan mengingat dengan jelas, selama ini buruh kita belum mendapat perlindungan hak pekerja. Buruh kita masih rentan eksploitasi, padahal buruh memiliki peran penting dalam pembangunan,’’ ujar salah satu orator aksi, Andi.
Gambaran derita buruh, kata Andi, sangat jelas tergambar pada para pekerja kebersihan di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Para pasukan kuning yang bekerja keras sejak pagi buta, masih banyak yang kondisi ekonominya memprihatinkan, beban kerja mereka sangat tinggi, beresiko penyakit berat, namun upah mereka tidak sebanding dengan efek dari pekerjaan membersihkan dan memungut sampah.
‘’Berapa banyak dari para pekerja kebersihan kita yang terlilit utang, hidup miskin, padahal mereka adalah garda terdepan di bidang kebersihan yang menjadikan kota tertata dan sehat,’’ teriaknya.
Lebih dari masalah tersebut, buruh buruh perusahaan di Kabupaten Nunukan juga masih banyak yang tak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).
Mulai dari pekerja konstruksi yang bekerja tanpa Helm Safety, pekerja yang bekerja di ketinggian namun tidak memakai full body harness, pekerja di sekitar pelabuhan yang tidak memakai rompi pelampung, pekerja yang sedang melakukan pekerjaan las tanpa apron tahan percikan api, dan kondisi kondisi sejenis lainnya.
‘’ APD yang menjadi bagian penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman saja mereka masih belum dapat. Kita semua tahu, APD berguna untuk mengurangi risiko cedera atau penyakit akibat kerja (PAK). Kami minta Pemerintah melihat ini dengan serius,’’ katanya lagi.
Orator aksi lain, Firman mengatakan, para buruh, membutuhkan perlindungan hukum. Hal ini, tak hanya sekedar buruh di Nunukan, melainkan buruh TKI di luar negeri, yang sampai hari ini, banyak dari mereka harus dipulangkan paksa/deportasi, akibat urusan legalitas keimigrasian.
Ia menegaskan, kepastian perlindungan hukum bagi buruh merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28D ayat (1).
‘’Perlindungan ini krusial untuk memastikan hak-hak dasar buruh terpenuhi, terutama terkait kesejahteraan, keamanan, dan keadilan dalam hubungan kerja. Namun meski tenaga mereka diperas, bekerja bak gilingan padi dan mesin tekstil, mereka belum sepenuhnya mendapatkan hak mereka,’’ tegasnya.
Selain itu, Perda tentang rumput laut, juga menjadi sebuah janji yang ditagih AMM.
Jefri, orator lainnya memprotes, sudah setahun kepemimpinan Bupati terpilih Irwan Sabri, janji Perda Rumput Laut, seakan hilang ditelan bumi.
Padahal, rumput laut merupakan komoditi unggulan Nunukan, dimana masyarakat perbatasan RI – Malaysia ini memiliki ketergantungan mutlak terhadap hasil panen rumput laut.
Tanpa Perda dimaksud, zonasi rumput laut di Nunukan semrawut. Tidak sedikit kasus petani rumput laut ditangkap aparat Malaysia akibat masuk terlalu jauh ke perairan mereka.
Tengkulak masih leluasa memainkan harga, sehingga mengakibatkan gejolak pasang surut usaha yang bisa dikatakan sebagai penopang ekonomi mayoritas masyarakat Nunukan ini.
‘’Padahal jika dikelola dengan benar, dengan payung hukum yang ada, komodity rumput laut mampu menjadi PAD, membuka lapangan kerja, serta mempercepat laju ekonomi masyarakat pesisir,’’ kata dia.
Respon Anggota DPRD Nunukan
Menjawab suara AMM, anggota DPRD Nunukan, Gat Khaleb menegaskan, dirinya bersama anggota DPRD lain, merasa terhormat menjadi tempat berkeluh kesah masyarakat.
Ia juga mengapresiasi tuntutan AMM yang dengan keras menyuarakan hak buruh. Gat mengaku sepakat, setiap pekerja berhak mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi gender, suku, ras, atau agama.
‘’Pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Memenuhi hak-hak ini wajib dilakukan oleh perusahaan untuk menjamin kesejahteraan, keamanan, dan martabat pekerja selama bekerja,’’ ujar Gat.
Adapun terkait besaran upah buruh, hal ini menjadi kesepakatan Pemerintah Pusat yang menetapkan besaran UMP/UMK berdasar PDB dan inflasi masing masing daerah.
Penetapan upah, dilakukan Pemerintah Pusat dengan melibatkan Serikat Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan tidak ada kewenangan Pemda terkait besaran upah.
‘’Yang bisa kita lakukan, mengawasi regulasi dan besaran upah telah dijalankan sesuai aturan. Kita intens melakukan itu, dan kita semua ingin buruh kita sejahtera,’’ imbuhnya.
Terkait APD, Gat tak membantah kesadaran perusahaan di Nunukan masih sangat rendah, dan tentu ini menjadi evaluasi untuk pengawasan lebih ketat kedepannya.
Ia juga mengaku prihatin dengan minimnya kesadaran pemberi kerja ataupun pekerja yang belum mengindahkan kewajiban APD.
‘’Intinya apa yang adik adikku suarakan, akan kami teruskan ke pemerintah. Yakinlah, kami semua juga mendukung kesejahteraan buruh,’’ katanya lagi
Sementara terkait Perda Rumput Laut, Gat mengatakan, sejauh ini DPRD dan Pemkab Nunukan menjalin koordinasi dengan Pemprov Kaltara, untuk masalah tersebut.
Gat menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan wilayah pesisir laut (0–12 mil dari garis pantai) berada di tangan Pemerintah Provinsi.
Pemerintah Pusat tetap memegang kendali atas laut di luar 12 mil, sedangkan Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan langsung atas pengelolaan sumber daya laut.
‘’Untuk itu, kami di kabupaten menjalin komunikasi dan koordinasi intens dengan Pemerintah Provinsi yang memiliki wewenang itu. Dan selanjutnya tentu dibawa ke pemerintah pusat,’’ Kata Gat.











