NUNUKAN, infoSTI – Lokasi relokasi para Pedagang Kali Lima (PKL), UMKM, pedagang sayuran dan ikan di alun alun Kota Nunukan, Kalimantan Utara, ke badan jalan, di Jalan Bahari, Tanah Merah, Liem Hie Djung, menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Mereka menuding Pemda Nunukan, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
Kebijakan ini dianggap bukan solusi, melainkan menambah masalah, sehingga Pemda Nunukan diminta lebih rasional dalam menuntaskan permasalahan PKL di wilayah alun alun yang merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Nunukan, Muhtar menegaskan, pemilihan badan jalan di areal tanah merah Nunukan, sudah melalui kesepakatan lintas instansi dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Nunukan.
“Kita ada kesepakatan masalah badan jalan setelah beberapa kali rapat antar OPD bersama APH. Jadi kita gunakan untuk kepentingan lebih luas sembari melakukan evaluasi kembali,” ujarnya, ditemui Selasa (5/5/2026).
Muhtar menjelaskan, jalanan aspal yang menjadi lokasi relokasi, bukan jalan protokol dengan arus lalu lintas tak begitu ramai.
Mereka memanfaatkan satu jalur, dengan pengaturan space yang saling berhadapan dan menyisakan bagian tengah untuk jalur pejalan kaki/pembeli.
Sedangkan bagian jalan lain, dibiarkan sebagai lajur lalu lintas untuk lalu lalang kendaraan.
DKUKMPP Nunukan, kata Muhtar, telah menyiapkan space masing masing 2 meter untuk satu lapak, tanpa ada retribusi apapun untuk masa masa awal ini.
Kebutuhan listrik juga tak perlu menjadi kekhawatiran, karena semua sudah disiapkan. Tinggal realisasi pemindahan yang dijadwalkan dimulai Minggu (10/5/2026).
“Tidak ada pedagang sayur dan ikan yang menolak. Bahkan beberapa sudah mulai mengambil tempat. Penolakan hanya dilakukan oleh pengurus. Jadi mereka jualan di alun alun lewat pengurusan oknum. Itulah dia yang tak setuju,” kata Muhtar lagi.
DKUKMPP Nunukan juga sudah membuat rancangan pemindahan kegiatan car free day di lokasi relokasi. Sehingga penggunaan jalan untuk pedagang sayur mayur dan ikan, dijadwalkan mulai pukul 05.00 – 10.00 wita.
“Relokasi, kita mulai dari para petani yang menjual hasil kebunnya dulu. Sambil jalan, kita lakukan evaluasi, bagaimana agar mereka nyaman,” jelasnya.
“Sedangkan untuk PKL dan UMKM, kita agendakan relokasi setelah proyek rekonstruksi alun alun Nunukan dimulai. Saat itu, semua harus pindah ke Jalan Bahari,” imbuhnya.
Sebenarnya, sudah sejak dulu Pemkab Nunukan ingin merelokasi para pedagang di alun alun.
Keberadaan mereka di pusat kota memang tak sesuai peruntukan alun alun yang merupakan RTH. Sementara jumlah mereka terus bertambah, akibatnya, alun alun semakin kumuh karena banyak sampah.
Jalur evakuasi Mobil Ambulan untuk pasien dari Puskesmas Kota, terganggu. Pemakaian listrik tak jelas sumbernya, hingga dugaan pungutan oknum tak bertanggung jawab.
Mirisnya, para pengunjung PKL di alun alun, kerap datang ke Koramil, Kantor Satlantas dan Mako Polsek Nunukan untuk sekedar buang hajat.
“Sudah saatnya kita lakukan penataan kota kita. Kita sediakan lahan di areal Pasar Malam dan juga Puja Sera (Pusat Jajanan Selera Rakyat). Silahkan berjualan disitu, ke depan, kita terus perbaiki dan menjadikan kawasan tersebut pusat kuliner,” tegasnya.
Lebih jauh, kata Muhtar, Pemkab Nunukan juga memiliki konsep agar lokasi relokasi tetap ramai pengunjung.
Semua kegiatan pertandingan maupun perlombaan digelar di lokasi tersebut. Termasuk mengundang wahana permainan sebagai daya tarik tersendiri.
“Kita terus godok regulasinya. Kita usahakan legalitas UMKM supaya mereka nanti mendapat bantuan modal usaha dan pinjaman tanpa bunga,” kata dia.











