NUNUKAN, infoSTI – Anggaran pemulangan untuk para deportan atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang dipulangkan karena bermasalah, berkurang drastis. Padahal, pengiriman deportan dari Malaysia, hampir terjadi setiap bulan, dengan jumlah hampir 200 PMI sekali deportasi.
Hal ini berimbas pada proses pemulangan para eks PMI Malaysia ke kampung halaman mereka yang harus dilakukan dengan sangat selektif oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan.
Kepala BP3MI Nunukan, Kombes Pol. Andi M. Ichsan, mengakui, anggaran pemulangan bagi para deportan, mengalami penurunan cukup signifikan.
‘’Ada penajaman untuk anggaran BP3MI, termasuk untuk pemulangan Pekerja Migran kita yang dideportasi. Kalau dihitung prosentase, antara 25 sampai 30 persen turunnya,’’ ujarnya, ditemui, Selasa (5/5/2026).
BP3MI kemudian melakukan seleksi ketat untuk pemulangan para deportan, dengan mengecualikan para PMI yang dideportasi akibat kasus pidana.
Ada tiga kategori deportasi PMI. Yaitu, over stay, terjaring operasi pendatang haram oleh aparat Malaysia, dan terlibat pidana termasuk kasus narkoba.
BP3MI, hanya memulangkan para deportan dengan masalah overstay dan mereka yang nihil dokumen.
‘’Bagi yang terlibat pidana, termasuk kasus narkotika, kita tidak ada anggaran pemulangan. Jadi kita tampung mereka paling lama lima hari, kita hubungi keluarganya di kampung untuk menanggung biaya pemulangannya,’’ jelasnya.
Ichsan tak membantah, kebijakan selektif ini, membuka celah bagi para penjamin yang kerap menjemput para deportan untuk dipekerjakan.
Entah itu sebagai pekerja rumput laut, atau sebagai buruh perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, dugaan mereka dijamin untuk difasilitasi kembali masuk Malaysia juga tak bisa diabaikan.
‘’Intinya kita catat identitas lengkap penjamin. Kita lakukan kontrol. Ketika ada kesalahan, penjamin wajib bertanggung jawab penuh. Kalau dia bawa masuk Malaysia, dia yang kita laporkan dan berurusan dengan polisi,’’ urainya.
Ichsan menambahkan, pada dasarnya, penanganan para deportan masih sama seperti biasanya.
Begitu mereka dikirim dari KJRI Kota Kinabalu atau KRI Tawau melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan, Kaltara, mereka akan didata, dicek kesehatannya sebelum dikirim ke rumah penampungan sementara di Rusunawa, Nunukan Selatan.
Jatah Hidup/Jadup mereka menjadi tanggungan BP3MI Nunukan, sampai jadwal pelayaran kapal laut yang berlayar ke sejumlah kota asal para PMI tersebut.
Kendati demikian, para deportan diberikan dua pilihan. Apakah mereka akan bekerja di Nunukan sebagai buruh perusahaan, atau tetap mau pulang kampung.
‘’Jika mereka memilih bertahan sebagai karyawan perusahaan, mereka akan dicatat Disnakertrans Nunukan, dan dikirim ke perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja,’’ katanya.
Ichsan juga tidak membantah, banyak dari deportan yang mengalami gangguan jiwa. Tak sedikit eks deportan gila yang berkeliaran di jalan, menganggu warga dan menjadi keresahan masyarakat.
Hanya saja, kata Ichsan, BP3MI Nunukan tak memiliki kemampuan untuk menangani ODGJ, sehingga butuh kolaborasi dan synergy dengan Dinas Sosial.
‘’Untuk pengurusannya tentu di Dinsos. Kita tidak ada penampungan ODGJ atau SDM yang mampu mengurus orang gila. Tapi ketika mau dipulangkan, BP3MI Nunukan siap menanggung biayanya,’’ kata dia. (Dzulviqor).











