Menu

Mode Gelap
Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup, 31 Sekolah di Perbatasan Tak Lagi Terima MBG Cerita Sejumlah Korban Investasi Bodong di Nunukan, Uang Rp 75 Juta Tak Kembali, Ramai Ramai Buat Laporan Polisi Mengaku Sakit Hati Pada Bos, Karyawan Gudang Sembako Curi Uang Majikan Lewat SMS Banking Dorong Transformasi Ekonomi Daerah, Bupati Nunukan Canangkan Sensus Ekonomi 2026 dan Luncurkan Kredit Mikro UMKM Candu Narkoba, Dua Warga Pulau Sebatik Nekat Menjadi Ninja Sawit Gereja Katolik Santo Yosep di Pedalaman Nunukan Habis Terbakar

Advertorial

Pansus DPRD Kaltara Kebut Penyelesaian Ranperda Wira Usaha, Jadikan UMKM Lebih Mandiri dan Kompetitif

badge-check


					Pansus II DPRD Kaltara, terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, Selasa (28/4/2026). DPRD Kaltara. Perbesar

Pansus II DPRD Kaltara, terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, Selasa (28/4/2026). DPRD Kaltara.

SAMARINDA, infoSTI – Pansus II DPRD Kaltara, terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, Selasa (28/4/2026).

Dipimpin Wakil Ketua Pansus, Muhammad Nasir, bersama anggota, masing masing, Pdt. Robenson Tadem, H. Saleh, dan Maslan Abdul Latif, Pansus II membahas pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Hal ini dinilai krusial agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya adaptif, tetapi juga implementatif di lapangan.

“Ranperda ini harus mampu menjawab kebutuhan riil pelaku usaha, terutama UMKM. Sehingga regulasi yang kita susun benar-benar aplikatif dan tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya,” ujar Muhammad Nasir.

Ia menegaskan perlunya revisi terhadap sejumlah peraturan daerah yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika ekonomi saat ini.

Menurutnya, fleksibilitas regulasi menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan sektor UMKM di daerah.

Salah satu poin strategis yang mengemuka adalah usulan penyertaan terminologi ‘Usaha Mikro’ secara eksplisit dalam Ranperda.

‘’DPRD Kaltara berharap langkah ini dapat memperkuat dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan, akses legalitas, hingga mendorong transformasi usaha mikro menjadi usaha kecil yang lebih berdaya saing,’’ imbuhnya.

Nasir menegaskan komitmen Pansus II dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan anggaran yang memadai, Pansus II optimistis Ranperda ini mampu menjadi fondasi kuat dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis koperasi dan UMKM di Kalimantan Utara.

“Perda ini adalah inisiatif legislatif yang kami dorong agar benar-benar menjadi instrumen nyata dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Kami ingin memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif hingga ke kabupaten/kota,” tegasnya.

Pada pertemuan ini, Sekretaris Disperindagkop Kaltim memaparkan berbagai program unggulan yang telah berjalan, khususnya dalam pengembangan kewirausahaan terpadu di wilayah perkotaan seperti Samarinda dan Balikpapan.

Program meliputi pelatihan intensif, bantuan alat produksi, hingga fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial