SAMARINDA, infoSTI – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan ke Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (27/04/2026).
Kunjungan dipimpin Ketua DPRD Kalimantan Utara H. Achmad Djufrie dan anggota, diantaranya, Pdt. Robenson Tadem, Saleh, Muhammad Nasir, Maslan Abdul Latif, serta didampingi oleh tenaga ahli komisi.
Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Bapak Ekti Imanuel dan jajaran tenaga ahli DPRD Kaltim.
DPRD Kalimantan Utara H. Achmad Djufrie mengatakan, kunjungan mereka bertujuan untuk mendalami penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta mendiskusikan inisiatif regulasi terkait Corporate Social Responsibility (CSR).
Adapun fokus utama pembahasan, adalah upaya penguatan payung hukum bagi pelaku koperasi dan UMKM di Kalimantan Utara.
‘’Pansus II DPRD Kaltara menilai Kalimantan Timur memiliki pengalaman dan regulasi yang baik dalam membina sektor ekonomi kerakyatan, sehingga dipandang perlu untuk mengadopsi skema yang relevan,’’ ujarnya.
Selain masalah UMKM, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya regulasi CSR bagi daerah.
Djufrie mengungkapkan, saat ini kontribusi pengusaha di wilayahnya terhadap pembangunan daerah masih bersifat insidental dan belum memiliki payung hukum yang kuat.
DPRD Kaltara ingin mengukur kontribusi pengusaha di Kaltara secara maksimal.
Menurutnya, selama ini bantuan yang masuk baru sebatas proposal rumah ibadah atau fasilitas umum kecil lainnya.
‘’Kaltim menjadi contoh bagus karena telah memiliki regulasi CSR, meskipun informasinya saat ini masih dalam proses evaluasi di Kemendagri,” ujarnya lagi.
Menanggapi hal tersebut, pihak DPRD Kaltim berbagi pengalaman mengenai tantangan pembentukan perda, termasuk pentingnya kajian mendalam agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan tidak terhambat di tingkat pusat.
Meskipun terdapat kendala birokrasi di kementerian, diharapkan perda-perda yang mengatur kemaslahatan masyarakat dapat segera disetujui dan diimplementasikan.
Pertemuan diakhiri dengan harapan agar studi komparasi ini memberikan kontribusi positif bagi percepatan pengesahan
Raperda UMKM di Kalimantan Utara serta mempererat hubungan koordinasi antarlembaga legislatif di wilayah Kalimantan.











