Menu

Mode Gelap
Dana Operasional Mandek, Dapur SPPG Sebatik Timur Tutup, 31 Sekolah di Perbatasan Tak Lagi Terima MBG Cerita Sejumlah Korban Investasi Bodong di Nunukan, Uang Rp 75 Juta Tak Kembali, Ramai Ramai Buat Laporan Polisi Mengaku Sakit Hati Pada Bos, Karyawan Gudang Sembako Curi Uang Majikan Lewat SMS Banking Dorong Transformasi Ekonomi Daerah, Bupati Nunukan Canangkan Sensus Ekonomi 2026 dan Luncurkan Kredit Mikro UMKM Candu Narkoba, Dua Warga Pulau Sebatik Nekat Menjadi Ninja Sawit Gereja Katolik Santo Yosep di Pedalaman Nunukan Habis Terbakar

Advertorial

Bahas Raperda Perbukuan dan Budaya Literasi, DPRD Kaltara Ingin Generasi Muda Memahami Buku Adalah Jendela Dunia

badge-check


					Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara, menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi, di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara Kota Tarakan, Rabu (22/4/2026). Dok.DPRD Kaltara. Perbesar

Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara, menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi, di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara Kota Tarakan, Rabu (22/4/2026). Dok.DPRD Kaltara.

TARAKAN, infoSTI – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara, menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi, di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara Kota Tarakan, Rabu (22/4/2026).

Raperda ini diharapkan menjadi landasan strategis dalam mendorong pengembangan perbukuan sekaligus memperkuat budaya literasi di Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah, dan dihadiri oleh anggota Pansus yaitu Listiani, Supaad Hadianto, Hj. Siti Laela, Dino Andrian, Ruman Tumbo dan M. Hatta.

Turut hadir tim pakar dari berbagai instansi terkait, termasuk Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta tim INOVASI Kaltara.

Pansus IV, menyoroti pentingnya penyempurnaan dasar hukum dalam Raperda tersebut.

Biro Hukum mengusulkan penambahan dasar yuridis berupa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 sebagai landasan yang lebih kuat.

Selain itu, aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis juga dinilai harus tercermin secara utuh dalam bagian Ranperda tersebut.

Sejumlah masukan teknis disampaikan, antara lain penghapusan beberapa definisi yang dianggap tidak relevan, penyesuaian nomenklatur perangkat daerah hingga penegasan batas kewenangan daerah dalam penyediaan buku teks yang sebagian besar berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Rapat juga menyinggung pentingnya konsistensi dalam penyusunan ketentuan umum, termasuk definisi istilah yang digunakan dalam batang tubuh Raperda agar tidak terjadi pengulangan maupun ketidaksesuaian substansi.

Pansus IV sepakat untuk melanjutkan pembahasan dari judul hingga Bab I tentang Ketentuan Umum.

Pembahasan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dengan fokus pada pendalaman pasal demi pasal serta aspek legal drafting.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial