TANJUNG SELOR, infoSTI – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja, membahas pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Senin (20/4/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus II, Komaruddin, dan dihadiri anggota Pansus II, masing masing, H. Muhammad Nasir, Pdt. Robenson Tadem, serta H. Rakhmat Sewa.
Turut hadir perwakilan dari Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara.
Pembahasan juga melibatkan tenaga ahli untuk memastikan setiap muatan pasal disusun secara sistematis dan komprehensif.
Materi difokuskan pada penyempurnaan aspek hukum, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penguatan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif.
Komaruddin menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berkualitas, khususnya dalam sektor perkebunan yang memiliki peran strategis terhadap perekonomian daerah.
Sejumlah poin penting menjadi hasil pembahasan, di antaranya, penyesuaian konsideran “menimbang” untuk menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Serta penguatan peran pemerintah daerah dalam mendorong ekonomi hijau berbasis kerakyatan.
Selain itu, dilakukan penyesuaian pada bagian “mengingat” dengan menghapus, mempertahankan, dan menambahkan sejumlah regulasi terbaru agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Pansus II juga menyempurnakan ketentuan dalam pasal-pasal, termasuk penegasan kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan perkebunan yang terukur, partisipatif, dan terpadu.
Ruang lingkup pengaturan turut diperluas dengan penambahan aspek pendanaan serta penguatan keterkaitan sektor hulu hingga hilir.











