Menu

Mode Gelap
Bupati Nunukan Irwan Sabri, Apresiasi Penempatan PIMPASA di Empat Desa Rawan TPPO dan TPPM Dua Minggu Lebih Ditampung Dinas Sosial Nunukan, Orang Terlantar yang Mengaku ‘Sultan’ Akhirnya Meninggal Dunia Kolaborasi Pemda Nunukan dan BTNKM, Perkuat Sinergi Kelestarian Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan Hasil Reses DPRD Selalu Menjadi Prioritas Dalam Akselerasi Pembangunan Fisik dan SDM Sekda Nunukan Beri Penjelasan Rinci Turunnya Pendapatan Daerah Kepada Fraksi Gerindera Mekanisme Mutasi Pejabat Diprotes Fraksi Demokrat, Begini Penjelasan Pemkab Nunukan

Advertorial

Bahas Ranperda Perkebunan Berkelanjutan, DPRD Kaltara Perkuat Landasan Filosofis Yuridis dan Sosiologis

badge-check


					Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja, membahas pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Senin (20/4/2026). Dok.DPRD Kaltara. Perbesar

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja, membahas pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Senin (20/4/2026). Dok.DPRD Kaltara.

TANJUNG SELOR, infoSTI – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja, membahas pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Senin (20/4/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus II, Komaruddin, dan dihadiri anggota Pansus II, masing masing, H. Muhammad Nasir, Pdt. Robenson Tadem, serta H. Rakhmat Sewa.

Turut hadir perwakilan dari Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara.

Pembahasan juga melibatkan tenaga ahli untuk memastikan setiap muatan pasal disusun secara sistematis dan komprehensif.

Materi difokuskan pada penyempurnaan aspek hukum, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penguatan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif.

Komaruddin menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berkualitas, khususnya dalam sektor perkebunan yang memiliki peran strategis terhadap perekonomian daerah.

Sejumlah poin penting menjadi hasil pembahasan, di antaranya, penyesuaian konsideran “menimbang” untuk menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Serta penguatan peran pemerintah daerah dalam mendorong ekonomi hijau berbasis kerakyatan.

Selain itu, dilakukan penyesuaian pada bagian “mengingat” dengan menghapus, mempertahankan, dan menambahkan sejumlah regulasi terbaru agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Pansus II juga menyempurnakan ketentuan dalam pasal-pasal, termasuk penegasan kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan perkebunan yang terukur, partisipatif, dan terpadu.

Ruang lingkup pengaturan turut diperluas dengan penambahan aspek pendanaan serta penguatan keterkaitan sektor hulu hingga hilir.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial