Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Advertorial

Bahas Ranperda Perkebunan Berkelanjutan, DPRD Kaltara Perkuat Landasan Filosofis Yuridis dan Sosiologis

badge-check


					Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja, membahas pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Senin (20/4/2026). Dok.DPRD Kaltara. Perbesar

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja, membahas pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Senin (20/4/2026). Dok.DPRD Kaltara.

TANJUNG SELOR, infoSTI – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja, membahas pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Senin (20/4/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus II, Komaruddin, dan dihadiri anggota Pansus II, masing masing, H. Muhammad Nasir, Pdt. Robenson Tadem, serta H. Rakhmat Sewa.

Turut hadir perwakilan dari Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara.

Pembahasan juga melibatkan tenaga ahli untuk memastikan setiap muatan pasal disusun secara sistematis dan komprehensif.

Materi difokuskan pada penyempurnaan aspek hukum, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penguatan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif.

Komaruddin menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berkualitas, khususnya dalam sektor perkebunan yang memiliki peran strategis terhadap perekonomian daerah.

Sejumlah poin penting menjadi hasil pembahasan, di antaranya, penyesuaian konsideran “menimbang” untuk menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Serta penguatan peran pemerintah daerah dalam mendorong ekonomi hijau berbasis kerakyatan.

Selain itu, dilakukan penyesuaian pada bagian “mengingat” dengan menghapus, mempertahankan, dan menambahkan sejumlah regulasi terbaru agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Pansus II juga menyempurnakan ketentuan dalam pasal-pasal, termasuk penegasan kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan perkebunan yang terukur, partisipatif, dan terpadu.

Ruang lingkup pengaturan turut diperluas dengan penambahan aspek pendanaan serta penguatan keterkaitan sektor hulu hingga hilir.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial