Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Advertorial

DPRD Kaltara Pertanyakan Realisasi DBH Untuk Kabupaten/Kota yang Menunggak dan Kurang Salur

badge-check


					DPRD Provinsi Kalimantan Utara, menggelar rapat gabungan, membahas kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/Kota, Senin (20/04/26). Dok. DPRD Kaltara. Perbesar

DPRD Provinsi Kalimantan Utara, menggelar rapat gabungan, membahas kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/Kota, Senin (20/04/26). Dok. DPRD Kaltara.

TANJUNG SELOR, infoSTI – DPRD Provinsi Kalimantan Utara, menggelar rapat gabungan, membahas kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/Kota, Senin (20/04/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain ini juga dihadiri sejumlah anggota DPRD, di antaranya H. Alimuddin, Listiani, Supaad Hadianto, Dr. Syamsuddin Arfah, Aluh Berlian, Anto Bolokot, H. Moh. Nafis, H. Yancong, Ruman Tumbo, Muhammad Hatta, Kornie Serliany, serta H. Ladullah.

Dari pihak Pemprov, hadir perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara.

Pihak BKAD mengungkapkan bahwa total tunggakan dan kurang salur DBH sejak beberapa tahun terakhir masih cukup besar dan belum terselesaikan.

Terdapat potensi dana transfer pusat yang hingga kini masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Muddain menegaskan, bahwa DBH kepada kabupaten/kota merupakan kewajiban pemerintah provinsi yang harus dipenuhi, terlepas dari ada atau tidaknya transfer pusat.

Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai tanggung jawab tersebut.

“Ini kewajiban provinsi yang harus direalisasikan kepada kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujarnya.

Selain persoalan DBH, rapat juga mengungkap beban keuangan daerah lainnya, termasuk utang kegiatan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang masih tersisa hingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang cukup signifikan.

Kondisi ini menunjukkan tekanan fiskal daerah yang masih tinggi.

Sejumlah anggota DPRD pun mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran DBH yang belum disalurkan.

Diantaranya, Listiani. Ia menilai, perlu adanya penjelasan terbuka kepada publik dan pemerintah kabupaten/kota terkait alokasi dana tersebut.

Anggota DRPD lain, Alimuddin, menyoroti mekanisme pembayaran kegiatan yang melewati tahun anggaran.

Ia mempertanyakan dasar hukum pembayaran kegiatan tahun sebelumnya yang dilakukan pada tahun berjalan tanpa melalui perubahan APBD.

DPRD berharap persoalan tunggakan DBH dapat diselesaikan secara bertahap dan transparan, sehingga hak keuangan kabupaten/kota tetap terpenuhi dan stabilitas fiskal daerah dapat terjaga.

Menjawab hal tersebut, BPKAD menjelaskan bahwa pemerintah daerah menggunakan skema pergeseran APBD berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tanpa mengubah struktur APBD, dengan asumsi adanya dana transfer pusat yang akan masuk.

Namun, kondisi ini dinilai berisiko jika dana tersebut tidak terealisasi.

Diskusi juga mengungkap salah satu penyebab membengkaknya tunggakan DBH, adalah penggunaan dana untuk menopang operasional pemerintah daerah dan program prioritas di tengah keterbatasan fiskal.

DPRD Kaltara menyepakati akan menggelar rapat lanjutan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan penjelasan lebih komprehensif.

Rapat lanjutan, kemudian dijadwalkan pada akhir April 2026 dengan fokus pada kejelasan skema pembayaran DBH dalam APBD 2026 serta penyusunan alternatif kebijakan penyelesaian tunggakan.

“Harus ada kepastian skema pembayaran. Jika belum terakomodasi di 2026, maka wajib dimasukkan dalam APBD 2027,” kata Muddain.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial