TARAKAN, infoSTI – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kaltara, menggelar rapat kerja terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Kamis (09/4/2026).
Selain dihadiri sejumlah anggota Pansus II, masing masing, Pdt. Robenson Tadem, Agus Salim, Rakhmat Sewa, Saleh, dan Maslan Abdul Latif, sejumlah OPD Pemprov Kaltara juga hadir.
Antara lain, Perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Tim Pakar.
Anggota Pansus II, Pdt. Robinson, menegaskan, fokus utama saat ini adalah penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai langkah krusial sebelum melangkah ke tahap pembahasan materi yang dijadwalkan pada awal Mei mendatang.
Pansus II mendorong Tim Ahli dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan regulasi ini.
Langkah sinkronisasi tersebut dilakukan guna memastikan proses harmonisasi di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM berjalan lancar tanpa kendala administratif maupun substansi.
‘’Kejelasan regulasi sejak dini sangat penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar solid secara hukum,’’ ujar Pdt.Robinson.
Lebih lanjut, Pdt. Robinson menjelaskan bahwa urgensi Ranperda inisiatif DPRD ini berakar pada perlindungan petani kecil dan petani mandiri di Kaltara.
Ia menekankan bahwa regulasi ini harus menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan di lapangan, seperti kepastian legalitas lahan, akses penyediaan benih, hingga jaminan pemasaran hasil panen.
‘’Dengan adanya payung hukum ini, sektor perkebunan diharapkan tidak hanya berkelanjutan secara lingkungan, tetapi juga mampu menyejahterakan masyarakat lokal secara merata,’’ kata dia.











