Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Advertorial

Matangkan Ranperda Literasi, Pansus IV DPRD Kaltara Audiensi dengan Pusbuk BSKAP Kemendikdasmen

badge-check


					Pansus IV DPRD Kalimantan Utara terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi melalui kunjungan kerja ke Pusat Perbukuan (Pusbuk), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kamis (09/4/2026). Dok.DPRD Kaltara. Perbesar

Pansus IV DPRD Kalimantan Utara terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi melalui kunjungan kerja ke Pusat Perbukuan (Pusbuk), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kamis (09/4/2026). Dok.DPRD Kaltara.

JAKARTA, infoSTI – Pansus IV DPRD Kalimantan Utara terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi melalui kunjungan kerja ke Pusat Perbukuan (Pusbuk), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kamis (09/4/2026).

Dipimpin oleh Dr. Syamsuddin Arfah, Anggota Pansus IV, Tamara Moriska, Muhammad Hatta, Listiani, Rahman dan Dino Andrian, diterima langsung oleh Kepala Pusat Perbukuan Supriyanto.

Syamsuddin menyampaikan, pembahasan Ranperda telah memasuki tahap substansi dan akan segera dirampungkan. Ia menekankan pentingnya regulasi ini sebagai landasan penguatan literasi di Kalimantan Utara.

“Pembahasan sudah sampai pada batang tubuh. Kami berharap perda ini bisa menjadi pilot project dan menjadi rujukan bagi daerah lain,” ujarnya.

Ranperda ini diarahkan untuk memperkuat literasi dasar, mendukung pengembangan penulis lokal, serta meningkatkan pemerataan akses buku di daerah.

Ranperda juga diharapkan dapat memperkuat budaya literasi sekaligus mendorong kemandirian daerah dalam pengelolaan perbukuan tanpa bertentangan dengan kebijakan nasional.

Anggota Pansus, Dino Andrianto, menyoroti fenomena rendahnya daya baca generasi muda sebagai latar belakang utama penyusunan ranperda ini.

Ia melihat ada kesenjangan antara minat dan kemampuan membaca. Sehingga inilah yang ingin dijawab DPRD Kaltara melalui regulasi.

‘’Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memastikan ketersediaan buku yang berkualitas, terjangkau, dan sesuai dengan jenjang usia,’’ kata Dino.

DPRD Kaltara, optimistis regulasi ini dapat menjadi percontohan nasional dalam pengembangan perbukuan dan literasi berbasis daerah.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara akan melanjutkan pembahasan secara intensif, termasuk melakukan harmonisasi regulasi serta melibatkan pendampingan dari Kejaksaan.

Kepala Pusat Perbukuan, Supriyanto,mengapresiasi inisiatif DPRD Kaltara yang dinilai sebagai langkah progresif.

Kalimantan Utara bahkan disebut sebagai provinsi pertama yang menginisiasi regulasi perbukuan secara komprehensif di tingkat daerah.

‘’Regulasi ini penting untuk mendukung tata kelola perbukuan yang bertujuan menghadirkan buku yang bermutu, terjangkau, dan merata,’’ katanya.

Meski demikian, tantangan masih dihadapi, terutama rendahnya daya baca siswa meskipun minat baca tergolong tinggi.

‘’Berdasarkan temuan, sekitar 98 persen siswa sekolah dasar menyukai membaca, namun kemampuan memahami bacaan masih rendah,’’ imbuhnya.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial