Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Advertorial

ESDM Kaltara Tekankan Pentingnya Kajian Geolistik Bagi Temuan Sumber Mata Air Baru

badge-check


					Kabid Geologi dan Air Tanah, Dinas ESDM Kaltara, Trimulbar. Dok.ESDM. Perbesar

Kabid Geologi dan Air Tanah, Dinas ESDM Kaltara, Trimulbar. Dok.ESDM.

TANJUNG SELOR, infoSTI – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), menyoroti temuan potensi sumber air baru di wilayah Kaltara.

Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah ESDM Kaltara, Trimulbar mengatakan, hingga saat ini belum ada konfirmasi terkait adanya sumber mata air baru di wilayah Kaltara.

Kendati demikian, ada aturan dan pakem yang harus menjadi rujukan aturan untuk menentukan sumber mata air baru.

Hal tersebut, harus melalui kajian Geolistrik guna mengetahui kualitas dan lokasi air tanah.

“Menentukan sumber mata air baru harus melalui kajian geolistrik,” ujar Trimulba, Rabu (17/12/2025).

Metode geolistik, lanjut Trimulbar, cukup efektif untuk memetakan kondisi bawah permukaan tanah, mengidentifikasi lapisan batuan pembawa air (akuifer), menentukan lokasi, kedalaman, dan ketebalan potensi air tanah, sehingga meningkatkan keberhasilan pengeboran sumur bor dan menghemat biaya, terutama untuk memastikan ketersediaan air bersih.

Kajian geolistik, membantu menghindari pengeboran gagal dan menemukan sumber air yang optimal. 

Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemprov Kaltara perlu dilakukan dan sangat penting.

Meski urusan perizinan tetap di Provinsi, namun pajaknya tetap menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten/Kota masing – masing.

“Dalam pengelolaan kewenangan perizinan air tanah, berada pada pemerintah provinsi dan pusat,” kata dia.

Ia menekankan, bahwa dalam setiap rencana pengembangan air tanah bermuara pada kajian dan konservasi.

Dua hal tersebut penting untuk menjadi perhatian bersama, karena pembangunan bergantung pada ketersediaan sumber daya air.

“Tantangan selanjutnya adalah memastikan pembangunan dan eksplorasi sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan namun tetap menjaga kualitas air tanah,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial