Menu

Mode Gelap
Pengiriman MBG Sering Terlambat Saat Musim Hujan, Guru di Pulau Sebatik Minta SPPG Perbaiki Jalan   Persiapkan Petugas Sensus, BPS Nunukan Gelar Pelatihan Sensus Ekonomi 2026 Enam Unit SPPG Selesai Dibangun Namun Belum Dibayar, Investor SPPG 3T di Perbatasan RI Tagih Janji Pembayaran BGN Sebuah Kios Pulsa di Nunukan Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik Harga Material Bangunan di Nunukan Melonjak Naik 5 – 12 Persen, Harga Cat Naik 70 Persen Rupiah Melemah, Warga Perbatasan RI di Krayan Kian Tercekik, Harga Barang Melambung, Biaya Transportasi Naik 100 Persen

Advertorial

RUED Disahkan Menjadi Perda Kaltara, Jaminan Ketersediaan Energy Untuk Mendukung Pelayanan Publik

badge-check


					Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang Paripurna DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (16/12/2025). Dok.ESDM Kaltara. Perbesar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang Paripurna DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (16/12/2025). Dok.ESDM Kaltara.

TANJUNG SELOR, infoSTI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang Paripurna DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (16/12/2025).

Dua Ranperda yang disahkan, masing masing, Ranperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan Ranperda Tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

DPRD Kaltara, menilai dua Perda tersebut sangat strategis. Terlebih Perda RUED yang menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan energi daerah sekaligus meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Kaltara.

Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie menyampaikan, pengesahan dua Perda tersebut merupakan hasil pembahasan yang panjang antara legislatif dan eksekutif dan telah dilakukan kajian oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltara.

“Seluruh materi Ranperda telah diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan regulasi. Ranperda juga sudah dibahas bersama instansi terkait sehingga memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Sekprov Kaltara, Bustan, mengapresiasi jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kaltara yang menyetujui Ranperda dan Propemperda.

“Secara konstitusional, proses keseluruhan pembahasan Ranperda tersebut telah rampung dan tuntas. Selanjutnya dilaksanakan proses permohonan register sebelum Ranperda ditetapkan,” katanya.

Ia merincikan, Ranperda penyelenggaraan kesejahteraan social, bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, khususnya bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Adapun Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah, memiliki tujuan untuk mewujudkan pembangunan energi daerah yang berdaulat, berkeadilan dan berkeadilan, serta menjamin ketersediaan energi mendukung pelayanan publik di Kaltara.

Pemerintah Kaltara komitmen untuk terus bersinergi dan bekerjasama dengan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Perda. Semoga seluruh keputusan yang diambil dalam rapat paripurna membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan kemajuan Provinsi Kaltara,” harapnya.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial