TANJUNG SELOR, infoSTI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, merilis enam nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara, Rabu (3/12/2025).
Mereka adalah, DSM, SA, DA, dan RA, keempatnya telah ditahan di Polda Kaltara.
Sementara dua tersangka lainnya, masing masing BS dan AD, menjalani penahanan di Lapas Cipinang, karena keduanya tengah terlibat proses hukum di tempat lain.
‘’Dua dari para tersangka, merupakan mantan kepala cabang Bank Kaltimtara,’’ ujar Dadan, melalui pesan tertulis.
Dadan menuturkan, Polda Kaltara telah memeriksa sedikitnya 100 saksi dari beragam unsur, termasuk pihak internal Bank Kaltimtara, para kreditur, maupun pihak bouwheer.
Penyidik juga melibatkan lima orang ahli, masing masing, ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli perbankan untuk memperkuat proses pembuktian.
Hasilnya, penyidik menemukan 47 fasilitas kredit yang diduga menggunakan jaminan SPK fiktif untuk memperoleh persetujuan pinjaman di Bank Kaltimtara.
Dari jumlah tersebut, 25 fasilitas kredit, berada di wilayah kerja Kanwil Kaltara. Dengan rincian, 17 fasilitas kredit ada di Kabupaten Nunukan dan 5 fasilitas lain berada di Tanjung Selor.
‘’Berdasarkan perhitungan auditor dari BPKP, nilai kerugian negara mencapai Rp208 miliar,’’ jelasnya.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah mengamankan sejumlah total aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai sekitar Rp 30 miliar, serta barang bukti lain.
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp 3.893.818.321 dan sepucuk senjata api jenis pistol Walther PPKS kaliber 22 LR beserta dua magazin.
‘’Penyisiran aset para pihak terkait, masih terus dilakukan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara,’’ tegas Dadan.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, Ditkrimsus Polda Kaltara bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta manajemen Bank Kaltimtara.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Utara melakukan penggeledahan serentak di beberapa gedung Bank Kaltimtara pada Jumat (15/8/2025).
Penggeledahan ini dilakukan di tiga lokasi, yaitu Kantor Wilayah Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK,) serta pengadaan barang/jasa/proyek yang diduga menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.












