Menu

Mode Gelap
Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Ditetapkan Rp 3.362.Kg, Bupati Nunukan Warning Pabrik Patuhi Harga yang Disepakati Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Periode Februari – April 2026 Prihatin Nasib Anak Sekolah di Tapal Batas, Pemda Nunukan dan TNI Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat Harga Sembako di Perbatasan RI – Malaysia Alami Kenaikan Imbas Melemahnya Nilai Tukar Rupiah Inflasi Tahunan Nunukan Sebesar 2,03 Persen, Kelompok Perawatan Pribadi Mencatatkan Kenaikan Tertinggi Cerita Murid Sekolah Tapal Batas, Nekat Seberangi Sungai Banjir Demi Ujian Semester, Nikmati MBG di Pinggir Kali Karena Jembatan Ambruk

Advertorial

Sebanyak 190 Perusahaan Tambang Disanksi Kementerian ESDM, Ini Kata ESDM Kaltara

badge-check


					Ilustrasi tambang. Dok. ESDM Kaltara. Perbesar

Ilustrasi tambang. Dok. ESDM Kaltara.

TANJUNG SELOR, infoSTI – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) atas nama Menteri ESDM pada 18 September 2025.

Diketahui, satu perusahaan tambang di Kalimantan Utara (Kaltara) turut masuk dalam daftar penerima sanksi tersebut.

Kepala Dinas ESDM Kaltara, Yosua Batara Payangan, saat dikonfirmasi mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima tembusan resmi dari Kementerian ESDM mengenai keputusan tersebut.

“Kami masih menunggu instruksi resmi dari kementerian. Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi apapun. Dari sisi kewenangan, seluruhnya memang sudah berada di pusat,” ujarnya, Minggu (30/11/2025).

Yosua menegaskan, langkah tindak lanjut di tingkat daerah, baru dapat dilakukan setelah ada arahan tertulis dari pemerintah pusat.

Ia menyebutkan, penanganan kasus seperti ini tidak hanya melibatkan Dinas ESDM, tetapi juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Jika instruksi dari pusat sudah turun, seluruh perangkat daerah terkait akan berkoordinasi untuk menyamakan data, informasi, serta langkah penanganan yang akan ditempuh.

“Sampai sekarang belum ada penyampaian lebih lanjut tentang apa yang harus dilakukan daerah. Termasuk alasan di balik keputusan penghentian sementara itu, kami juga belum menerima penjelasannya,” jelasnya.

Yosua menambahkan, pemerintah daerah tidak memiliki ruang besar dalam kebijakan pengelolaan minerba setelah kewenangannya dialihkan ke pemerintah pusat.

Bahkan ketika pihaknya berkoordinasi dengan Minerba sebelumnya, fokus pembahasan hanya mengenai besaran dana bagi hasil yang dapat diterima daerah.

“Kita lihat saja arahan apa yang akan disampaikan pusat terkait kebijakan ini. Daerah hanya menunggu karena kewenangannya bukan di kami,” jelasnya.

Facebook Comments Box

Trending di Advertorial